Berita Banjarbaru
Selama Ramadan 2024, THM di Banjarbaru Dilarang Beroperasi, Satpol PP Gencarkan Patroli
Selama Ramadan 2024, semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru tutup total, ini kata Satpol PP Banjarbaru
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga di Banjarbaru dilarang beroperasi selama Ramadan 2024.
Sanksi tegas pun menanti, bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut.
Sebab, Satpol PP Banjarbaru mengaku bakal melakukan penegakakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005.
Perda tersebut mengatur tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, serta makan dan minuman atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadan.
"Terutama terhadap usaha Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadan 2024 wajib tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, Senin (11/3/2024).
Dalam hal pengawasan kegiatan THM selama Ramadan, pihaknya ujar Dayat, secara rutin bakal melakukan patroli.
"Waktunya nanti kami atur. Idealnya sehabis Salat Tarawih," ujarnya.
Baca juga: Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Terkini Rumah Diduga Pelaku Investasi Bodong di Banjarbaru
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polda Kalsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar Lebih
Selain patroli malam, personel Satpol PP Banjarbaru juga bakal melakukan operasi penyisiran wilayah pada siang hari.
Sasaranya yakni tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman, di luar waktu yang sudah ditentukan.
Setiap orang dibolehkan membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis, dengan maksud untuk menyediakan menu berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
Sedangkan usaha makanan dan minuman di lokasi Pasar Ramadan atau sejenis, bisa membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.
"Waktu berjualan sudah ada diatur, dan hanya boleh dibawa pulang atau dibungkus," jelasnya.
Dayat pun meminta agar masyarakat, baik penjual maupun pembeli, bisa bersama-sama mematuhi Perda Ramadan.
"Pembelinya bisa dipidana 15 hari dan atau denda Rp 100 Ribu, sedangkan penjual bisa dipidana tiga bulan dan atau denda Rp 50 Juta," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Sabtu Ini Jembatan Sei Ulin Dibuka, Dishub Banjarbaru Siapkan Rekayasa Lalu Lintas |
|
|---|
| Pekerja Kesetrum Saat Pasang Baliho di Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian |
|
|---|
| Bahasa Portugis Masuk Kurikulum?, Pengamat ULM: Kalsel Masih Hadapi Masalah Dasar Pendidikan |
|
|---|
| Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam, Warga Agra Budi Diamankan Polsek Liang Anggang |
|
|---|
| Heboh Petugas Pasang Baliho di Banjarbaru Kesetrum, Kulit Lengan Hangus dan Terkelupas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.