Berita Banjarbaru

Selama Ramadan 2024, THM di Banjarbaru Dilarang Beroperasi, Satpol PP Gencarkan Patroli

Selama Ramadan 2024, semua Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarbaru tutup total, ini kata Satpol PP Banjarbaru

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Personel Satpol PP bersama Disporabudpar Banjarbaru, saat melakukan sidak pada sejumlah tempat karaoke, di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga di Banjarbaru dilarang beroperasi selama Ramadan 2024.

Sanksi tegas pun menanti, bagi mereka yang nekat melanggar aturan tersebut. 

Sebab, Satpol PP Banjarbaru mengaku bakal melakukan penegakakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005.

Perda tersebut mengatur tentang ketentuan khusus kegiatan usaha rumah makan, restoran, tempat hiburan dan sejenisnya, serta makan dan minuman atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadan.

"Terutama terhadap usaha Tempat Hiburan Malam (THM), selama Ramadan 2024 wajib tutup," kata Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, Senin (11/3/2024).

Dalam hal pengawasan kegiatan THM selama Ramadan, pihaknya ujar Dayat, secara rutin bakal melakukan patroli.

"Waktunya nanti kami atur. Idealnya sehabis Salat Tarawih," ujarnya.

Baca juga: Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Terkini Rumah Diduga Pelaku Investasi Bodong di Banjarbaru

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polda Kalsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar Lebih

Selain patroli malam, personel Satpol PP Banjarbaru juga bakal melakukan operasi penyisiran wilayah pada siang hari.

Sasaranya yakni tempat usaha yang menyediakan makanan dan minuman, di luar waktu yang sudah ditentukan.

Setiap orang dibolehkan membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis, dengan maksud untuk menyediakan menu berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita. 

Sedangkan usaha makanan dan minuman di lokasi Pasar Ramadan atau sejenis, bisa membuka dagangannya mulai pukul 15.00 Wita.

"Waktu berjualan sudah ada diatur, dan hanya boleh dibawa pulang atau dibungkus," jelasnya.

Dayat pun meminta agar masyarakat, baik penjual maupun pembeli, bisa bersama-sama mematuhi Perda Ramadan.

"Pembelinya bisa dipidana 15 hari dan atau denda Rp 100 Ribu, sedangkan penjual bisa dipidana tiga bulan dan atau denda Rp 50 Juta," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved