Berita Banjarmasin

Sikap Tegas Disdik Kota Banjarmasin Soal Perpisahan Sekolah, Minta Dilakukan Secara Sederhana

Disdik Kota Banjarmasin keluarkan surat edaran mengenai perpisahan sekolah, minta dilakukan secara sederhana

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Kadisdik Kota Banjarmasin, Nuryadi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin meminta agar sekolah menggelar perpisahan sekolah dengan cara sederhana. 

Hal ini bahkan tertuang Surat Edaran (SE) bernomor: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan untuk tingkat PAUD hingga SMP di Kota Banjarmasin.

Dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin meminta untuk kegiatan perpisahan di sekolah dapat dilakukan dengan sederhana.

Perpisahan sekolah  pun masih boleh di hotel, gedung asalkan disetujui

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menyebutkan, edaran tersebut dikeluarkan setelah banyak laporan dan keluhan keberatan dari orangtua siswa. Terkait banyaknya permintaan sumbangan untuk acara perpisahan.

Meski demikian, ia menyebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 membolehkan peran serta masyarakat untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan.

"Sumbangan boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai memberatkan siswa," tegasnya, Senin (11/3/2024). 

Dana yang bersumber dari sumbangan pun tidak memberatkan. Dan hanya bersifat. "Tanpa diperkenankan ada biaya kenang-kenangan," katanya. 

Meski demikian, ia mengatakan pelaksanaan perpisahan boleh dilakukan di hotel, rumah makan, dan gedung pertemuan dengan kesepakatan orangtua bersama komite.  

Selain itu, kegiatan perpisahan harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan, kepada Kepala Disdik Kota Banjarmasin.

Baca juga: Terekam CCTV Pencurian Tiang Pembatas Trotoar di Banjarmasin, Ibnu Sina: Tidak Laku Dijual

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polda Kalsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar Lebih

Makanya dalam edaran itu, ia menyebut Dinas Pendidikan, tidak memperkenankan acara perpisahan diadakan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya. 

"Perpisahan hanya dilakukan di lingkungan sekolah," bebernya.

(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved