Berita Banjarmasin
Sikap Tegas Disdik Kota Banjarmasin Soal Perpisahan Sekolah, Minta Dilakukan Secara Sederhana
Disdik Kota Banjarmasin keluarkan surat edaran mengenai perpisahan sekolah, minta dilakukan secara sederhana
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin meminta agar sekolah menggelar perpisahan sekolah dengan cara sederhana.
Hal ini bahkan tertuang Surat Edaran (SE) bernomor: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan untuk tingkat PAUD hingga SMP di Kota Banjarmasin.
Dalam SE tersebut, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin meminta untuk kegiatan perpisahan di sekolah dapat dilakukan dengan sederhana.
Perpisahan sekolah pun masih boleh di hotel, gedung asalkan disetujui
Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi menyebutkan, edaran tersebut dikeluarkan setelah banyak laporan dan keluhan keberatan dari orangtua siswa. Terkait banyaknya permintaan sumbangan untuk acara perpisahan.
Meski demikian, ia menyebut dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 membolehkan peran serta masyarakat untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan.
"Sumbangan boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai memberatkan siswa," tegasnya, Senin (11/3/2024).
Dana yang bersumber dari sumbangan pun tidak memberatkan. Dan hanya bersifat. "Tanpa diperkenankan ada biaya kenang-kenangan," katanya.
Meski demikian, ia mengatakan pelaksanaan perpisahan boleh dilakukan di hotel, rumah makan, dan gedung pertemuan dengan kesepakatan orangtua bersama komite.
Selain itu, kegiatan perpisahan harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan, kepada Kepala Disdik Kota Banjarmasin.
Baca juga: Terekam CCTV Pencurian Tiang Pembatas Trotoar di Banjarmasin, Ibnu Sina: Tidak Laku Dijual
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polda Kalsel, Kerugian Ditaksir Rp5 Miliar Lebih
Makanya dalam edaran itu, ia menyebut Dinas Pendidikan, tidak memperkenankan acara perpisahan diadakan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya.
"Perpisahan hanya dilakukan di lingkungan sekolah," bebernya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.