Public Service

Urus Surat Pindah dari Tanahlaut Bisa Langsung Jadi, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Penguatan dan perluasan pelayanan publik terus dilakukan oleh Pemkab Tanahlaut. Termasuk yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani).
SUASANA pelayanan publik di kantor Dinas Dukcapil Tala. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penguatan dan perluasan pelayanan publik terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Termasuk yang berkaitan dengan dokumen kependudukan.

Contohnya pelayanan pengurusan surat pindah keluar dari wilayah Kabupaten Tala maupun keluar dari Provinsi Kalsel. Pengurusannya cukup mudah dan cepat.

Bahkan berdasar data pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tala, Rabu (13/3/2024), surat pindah tersebut bisa langsung jadi atau selesai.

Hal itu apabila semua persyaratan telah dilengkapi. Syaratnya pun juga mudah dipenuhi karena cuma perlu membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).

Baca juga: Ditawari Untung 5 Persen, Korban Investasi Bodong Berkedok Bisnis Solar di Kalsel Setor Rp 450 Juta

Baca juga: Jual Emas di Pasar Batuah Martapura, Warga DesaTungkaran Martapura Untung Rp 30 Ribu Per Gram

"Lalu, mengisi formulir F1.02 dan mengisi formulir F1.03," sebut Kepala Dinas Dukcapil Tala H Akhmad Hairin.

Sebagai informasi, formulir F1.02 adalah formulir yang digunakan dalam pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia.

Formulir ini digunakan untuk mengajukan permohonan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Pemohon harus mengisi formulir ini secara lengkap dan benar. Setelah diisi harus diserahkan kepada petugas Dinas Dukcapil beserta dokumen pendukung lainnya untuk diproses lebih lanjut.

Apabila telah lengkap dan isian benar, maka surat pindah bisa langsung diterbitkan yaitu SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).

"Surat pindah keluar itu bisa ditunggu dengan terbitkan berupa SKPWNI," papar Hairin.

Bagi warga Tala yang ingin mengurus surat pindah (SKPWNI) tersebut tinggal datang ke kantor Dinas Dukcapil yang berada di samping Stadion Pertasi Kencana, Pelaihari.

Kantor Dinas Dukcapil ini terletak di antara kantor Bupati Tala dan Stadion Pertasi Kencana. Persisnya yakni di tepi jalan tembus ke Kompleks Gagas Permai.

Di tepi jalan tersebut, ada tiga kantor lingkup Pemkab Tala yaitu kantor Dinas Dukcapil, kantor Command Center (Dinas Kominfo), dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).


Formulir F-1.02 digunakan untuk keperluan:
- Perekaman KTP pemula (baru)
- Permohonan KIA
- Penggantian KTP karena hilang/rusak
- Penggantian KK karena hilang/rusak
- Penggantian dokumen kependudukan (KK, KTP, KIA) karena perubahan data
- Perubahan susunan anggota keluarga pada KK
- Penambahan dan atau pengurangan anggota keluarga karena kelahiran/kematian/pindah penduduk

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved