Narkoba di Kalbar

Dua Pria di Kalbar Diringkus di Rumah, Polisi Amankan 12 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Sanggau Provinsi Kalimantan Barat mengamankan dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Humas Polres Sanggau
Kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika inisial MAS dan EP berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 18 Maret 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SANGGAU - Satresnarkoba Polres Sanggau Provinsi Kalimantan Barat mengamankan dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinsial EP dan MA diamankan di rumah keduanya.

Hal itu diungkap Kasatresnarkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring didampingi PS Kasi Humas Bag ops Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, Senin 18 Maret 2024. 

Kasatrernarkoba mengatakan, terduga pelaku inisial MAS diamankan di depan rumahnya di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Bak Film Action, Ini Cara Bripka Saiful Selamat Dari Aksi Pengedar Sabu yang Menabraknya

Baca juga: Jual Narkoba ke Pengunjung THM, Satpam Ditangkap Petugas, Puluhan Paket Paket Sabu Jadi Bukti

Sementara EP diamankan di depan rumah nya di Dusun Pintu Sepuluh, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.30 wib, personel Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau berhasil mengamankan MAS di depan rumahnya.

"Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, di temukan barang bukti 1 paket diduga sabu terbungkus bening berklip, berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika," katanya, Senin 18 Maret 2024.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan laki-laki berinisial EP di depan rumahnya.

Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di temukan barang bukti 11 (buah) paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika.

"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari MAS berupa 0.22 gram narkotika (narkoba), sabu sebanyak satu paket plastik bening berklip, satu bundel plastik berkelip, satu buah plastik kantong warna hitam, satu buah kotak kaca mata warna hitam, dan satu buah handphone.

Baca juga: Diciduk di Sebuah Rumah di Perumnas Rampa Kotabaru, Pria Ini Terbukti Simpan 6 Paket Sabu

Kemudian dari EP barang bukti yang diamankan berupa 2.73 gram narkotika (narkoba), sabu sebanyak 11 paket plastik bening berklip, satu bundel plastik berkelip, satu buah kotak warna putih, dua unit handphone warna putih dan abu, dua unit alat timbang elektrik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta rupiah.

"Dan EP sudah yang kedua kalinya dalam kasus narkoba," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved