Berita Tabalong

Petugas Gabungan Geledah Lapas Tanjung, Pisau Cutler Hingga Korek Api Gas Ditemukan

Petugas gabungan lakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIB Tanjung, di sel petugas temukan barang-barang terlarang, ini kata Kalapas Kelas IIB Tanjung

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Kalapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto memperlihatkan barang terlarang hasil penggeledahan di sel WBP Lapas Kelas IIB Tanjung.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Sel tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tanjung, di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, digeledah oleh petugas gabungan yang terdiri dari petugas Lapas Kelas IIB Tanjung, personel Polres Tabalong dan Kodim 1008/Tabalong, Jumat (5/4/2024).

Dari seluruh ruangan Lapas Tanjung yang digeledah, petugas mendapati beberapa barang yang dilarang masuk dalam sel atau blok tahanan. 

Di antaranya adanya handphone genggam yang rusak, pisau cutter, korek api gas, baut, botol, sendok dan gelas. 

Barang-barang ini dianggap berbahaya apabila disalahgunakan. 

Kalapas Kelas IIB Tanjung, Heru Yuswanto menerangkan, pengecekan sel tahanan merupakan upaya pencegahan adanya gangguan kemananan dan ketertiban di Lapas Tanjung

Kegiatan tersebut juga sebagai komitmen dari Lapas Kelas IIB Tanjung untuk memberantas barang terlarang  mulai dari hape, pungutan liar dan narkoba. 

Kegiatan ini lanjut Heru merupakan komitmen bersama untuk selalu berpegang teguh kepada 3+1, 3 Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Karyawan Swasta di Banjarbaru Bakal Berlebaran di Sel

Baca juga: BREAKING NEWS - Oknum Bhayangkari di Kalsel Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Investasi Bodong

Aspek 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni dengan melakukan deteksi dini, berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta senantiasa membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tentunya WBP yang dianggap melanggar aturan akan dilakukan penindakan sebagaimana prosedur yang berlaku di Lapas. Termasuk adanya kemungkinan pencabutan remisi. 

Diketahui, sebelum penggeledahan dilakukan, Lapas Kelas IIB Tanjung mengawali kegiatan dengan Apel Siaga 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju Brantas Halinar Bersama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam Rangkaian Hari Bakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun 2024.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved