Breaking News

Berita Viral

PILU! AP Istri Dokter TNI Lettu MHA yang Bongkar Perselingkuhan sang Suami Kini Susui Anak di Rutan

Soorang ibu jadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni Lettu MHA, seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan

Editor: Rahmadhani
shutterstock
ilustrasi Selingkuh 

BANJARMASINPOST.CO.ID - AP (34), seorang perempuan di Bali mengalami nasib pilu. Ia jadi tersangka kasus tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia jadi tersangka setelah mengunggah kasus perselingkuhan suaminya yakni Lettu MHA, seorang dokter di TNI AD dengan lima perempuan yang salah satunya adalah anak petinggi kepolisian.

AP ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.

AP kini ditahan bersama bayinya yang berusia 1,5 tahun karena anak bungsunya itu harus menyusui.

Hal ini dibenarkan Luh Hety Vironika, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali.

Pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anandira Puspita, istri korban perselingkuhan suami yang merupakan dokter TNI AD.

Kini AP menjadi tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.

Baca juga: Viral Identitas Pramugari Dituding Pelakor Selingkuhan Suami dokter Rima Disebar, Ada Foto sang Pria

Baca juga: Tudingan Santet Tak Terbendung, Icha Annisa Buat Sayembara Buru Akun Penyebar Fitnah: Ada Hadiah

Luh Hety menjelaskan, penitipan tersangka AP di UPTD PPA Pemogan karena yang bersangkutan harus memberikan ASI kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.

"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat (12/4/2024).

Ia mengatakan AP dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.

"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.

Penahanan tersangka AP di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.

Oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.

"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta Denpasar untuk lebih lanjutnya," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved