Kolom

Kontestasi PPPK Kejelasan Temporary Employee

Saat ini sistem kepegawaian di Republik Indonesia memang dikenal ada beberapa jenis kelompok pegawai dalam status kepegawaian di lingkungan pemerintah

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Irfani Rahman
istimewa
Syaifullah MPd, Dosen FKIP Bahasa Indonesia (PPPK) 

Pertanyaan yang banyak muncul apakah bisa PPPK ini mendapatkan hak yang sama seperti jaminan dihari tua atau disebut mendapatkan uang pensiun bahkan pada proses bekerja kepangkatan yang belum jelas.

PPPK ini sama dengan permasalahan temporary employee adalah pegawai dengan sistem kontrak yang masa kerjanya tidak lebih dari satu tahun dan dapat direkrut kembali secara langsung atau melalui agen penyedia tenaga kerja. Penggunaan temporary employee mungkin saja efektif bagi pegawai di perusahaan swasta, namun apakah hasil yang sama akan terjadi di organisasi publik.

Berbagai masalah timbul seiring dengan penggunaan PPPK jaminan atas nasibnya setelah masa kerjanya berakhir, apakah akan diperpanjang atau tidak. Dan jika tidak apakah akan langsung mendapatkan pekerjaan baru. Hal-hal itu yangmungkin menjadi topik-topik diskusi yang berkembang dan perlu kejelasan yang memuaskan.

Jika dipandang dari konsep normatif dari temporary employee yang dijabarkan sebelumnya, seharusnya pegawai menyadari dan tidak berharap akan diangkat menjadi pegawai tetap. Dengan masa kontrak lima tahun yang dapat diperpanjang sampai tiga atau empat tahun maka pegawai hanya akan bekerja di tempat itu dalam jangka waktu tertentu.

Pada kondisi ekstrim, ada orang yang rela bekerja berpuluh-puluh tahun menjadi pegawai tidak tetap dengan harapan akan diangkat menjadi pegawai tetap. Rumitnya pandangan-pandangan yang terlanjur salah kaprah tentang pegawai tidak tetap dalam birokrasi di Indonesia menimbulkan pertanyaan besar tentang apakah sistem fleksibilitas tenaga kerja (berdasarkan padangan normatif) ini dapat efektif jika dilakukan di birokrasi.

Harapan yang besar PPPK atau ASN adalah akan dijadikan satu sistem. PPPK bisa mendapatkan pangkat dan golongan yang sama di masa akhir, karena penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan manfaat pensiun yang diterapkan pada saat ini adalah gaji pokok terakhir. Semoga dijalankan seiring dengan telah sahnya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved