Kolom

Kontestasi PPPK Kejelasan Temporary Employee

Saat ini sistem kepegawaian di Republik Indonesia memang dikenal ada beberapa jenis kelompok pegawai dalam status kepegawaian di lingkungan pemerintah

|
Editor: Irfani Rahman
istimewa
Syaifullah MPd, Dosen FKIP Bahasa Indonesia (PPPK) 

Oleh: Syaifullah, M.Pd.

Dosen FKIP Bahasa Indonesia (PPPK)

BANJARMASINPOST.CO.ID - SISTEM kepegawaian di Republik ini (Indonesia) memang dikenal ada beberapa jenis kelompok pegawai dalam status kepegawaian di lingkungan pemerintahan. Birokrasi sebagai organisasi pemerintah telah mengalami perjalanan yang cukup panjang.

Berbagai kelemahan yang terdapat di dalamnya menjadi tantangan yang tidak akan pernah habis untuk diperbincangkan dan dicari jalan keluarnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa sampai saat ini citra negatif pada birokrasi masih dapat terlihat. Hal tersebut bukan tanpa sebab, kinerja birokrasi yang buruk dapat memengaruhi berbagai aspek di dalam pembangunan.

Hal ini juga yang membuat kepercayaan dari masyarakat kepada birokrasi cenderung rendah. Sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang otoritas untuk mengembalikan kepercayaan publik dengan melakukan perbaikan-perbaikan dalam upaya mereformasi birokrasinya.

Berkaitan hal tersebut. SDM sebagai salah satu faktor penting dalam menopang eksistensi birokrasi namun pada kenyataannya masih banyak permasalahan yang dihadapi, misalnya terkalit rendahnya kompetensi pegawai yang selanjutnya berdampak pada rendahnya kinerja birokrasi secara umum. Disahkannya UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan sebuah angin segar dalam upaya mereformasi SDM di birokrasi. Secara umum UU tersebut mengupayakan adanya sebuah sistem yang dapat mengoptimalkan potensi SDM untuk pencapaian tujuan birokrasi.

Hal tersebut dilakukan dengan melakukan redefinisi dari peran manajemen SDM. UU tersebut menguraikan berbagai hal yang berkaitan dengan pengaturan SDM di birokrasi, termasuk tentang pegawai tidak tetap atau yang di dalam UU tersebut dikenal dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah lebih dari 16 (enam belas) tahun akhirnya pemerintah melakukan perubahan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan besar ialah mengenai pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  

Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU itu, ASN terbagi menjadi dua jenis Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia mumpuni dan profesional yang selama ini kompetensinya mungkin tidak banyak didapatkan pada PNS. PPPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas sehingga ketika pekerjaan yang ditangani tersebut selesai maka kontrak PPPK pun dapat selesai, dengan demikian pemerintah tidak punya beban yang terlalu berat dalam menanggung aparaturnya.

Sayangnya PPPK menimbulkan banyak kerancuan. Munculnya istilah PPPK sendiri telah banyak menimbulkan perdebatan dan diskusi kritis berbagai kalangan. Kehadiran PPPK ini dianggap tidak lahir pada sesuatu tempat yang dapat disebut sebagai hal baru.

Kebimbangan arah kebijakan PPPK Banyak yang mengasumsikan bahwa sebenarnya kehadiran PPPK tidak lebih dari “mengganti baju” istilah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, atau Staf Kontrak yang selama ini banyak dipakai oleh instansi baik di pusat maupun di daerah untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusianya dengan cepat.

Tidak bisa dipungkiri jika arah kebijakan mengenai PPPK tidak segera ditetapkan dalam pengaturan maka akan timbul kekhawatiran masuknya PPPK tidak menjadi solusi tetapi justru akan menimbulkan masalah baru.

Senada dengan hal tersebut, penulis membaca terbitnya tentang UU ASN 2023 resmi disahkan. Sesuai dengan UU ASN yang baru PNS pusat dan PNS daerah kini maupun PPPK disebut dengan pegawai ASN. Pak Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tersebut.

Hal ini menunjukan bahwa tak ada lagi kesenjangan antara PNS dan PPPK terutama dalam hal sebutan. Dikutip dari pasal ke-21 UU ASN 2023 ini juga, hak yang diberikan negara kepada PNS dan PPPK sama, mulai dari penghasilan, jaminan sosial, pengembangan diri, lingkungan kerja, bantuan hukum, serta tunjangan fasilitas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved