Kolom

Mempertanyakan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Ramai berita KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah

Tayang:
Editor: Irfani Rahman
Istimewa
Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 

Oleh: Joko Riyanto
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

BANJARMASINPOST.CO.ID- Sungguh nikmat menjadi koruptor di Indonesia. Nikmat karena, setelah mengeruk uang negara, koruptor justru mendapat berbagai fasilitas. Kenikmatan pertama tentu saja koruptor bergelimang duit.

Dia menjadi kaya raya hingga tujuh keturunan karena menilap duit negara. Jika perbuatan para koruptor terbongkar oleh KPK, polisi, atau kejaksaan, mereka tak perlu terlalu khawatir. 

Toh, negara melalui mekanisme hukum telah menyiapkan banyak kenikmatan dan fasilitas lain seperi pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk mendapat “perlakukan istimewa” dari KPK.

Buktinya, KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026). 

Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

Pengalihan penahanan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selama pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Gus Yaqut.

Keputusan KPK tersebut menuai banyak kritik dari para pegiat dan aktivis hukum karena sungguh perlakuan diskriminatif dan menciderai rasa keadilan publik. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

Ketika prinsip equality before the law (persamaan dimuka hukum) dilanggar demi seorang mantan pejabat, muruah penegakan hukum akan terkoyak.

Sejak berdirinya KPK, status tahanan rumah merupakan hak istimewa yang jarang bahkan tidak pernah diberikan kepada para koruptor. 

Tradisi KPK sejak era kepemimpinan pertama ialah penahanan rutan (rumah tahanan). Alasannya tegas dan jelas, yakni untuk efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menghindari tersangka melarikan diri.

Dari jejak kinerja awal KPK, mayoritas tersangka kasus korupsi mantan pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif hingga mantan ketua umum partai, pernah mencicipi pengapnya sel Rutan Guntur, Rutan K4, atau C1. Bandingkan perlakuan KPK dalam kasus ini dengan penanganan permohonan keluarga mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Saat itu keluarga Lukas meminta agar penahanan dilakukan di luar rutan karena alasan kesehatan, namun tidak dikabulkan. Yang sakit-sakitan saja tidak dikabulkan, ini Gus Taqut yang kelihatannya sehat justru diberikan pengalihan status tahanan rumah.

Pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut bisa berimplikasi pada potensi intervensi dalam penanganan kasus. Apalagi, Gus Yaqut telah kalah dalam praperadilan terkait status tersangkanya di KPK. Yaqut saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun.

Kita patut menyoal keputusan KPK memberikan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah kepada Gus Yaqut, apakah hal tersebut murni penegakan hukum, akses kekuasaan, atau ada intervensi dari kekuasaan tertentu? Terlalu berbaik hati kepada tersangka kasus korupsi akan menyebabkan demoralisasi penegak hukum. Publik pun bisa melihat bahwa kebijakan KPK terlalu memanjakan pelaku korupsi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved