Kolom

Mempertanyakan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut

Ramai berita KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah

Editor: Irfani Rahman
Istimewa
Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 

Meskipun secara hukum pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut berdasarkan ketentuan KUHAP, namun bagaimana halnya dengan transparansi, batas waktu, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan? Alasan “permintaan keluarga”, seharusnya tidak dapat digunakan untuk memberikan pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut.

Sebab, hal itu mengabaikan fakta bahwa kejahatan korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). PBB melalui Resolusi Nomor 58/4 Tahun 2003 menyatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan berat dan dunia internasional wajib memeranginya. Pemberian status tahanan rumah Gus Yaqut tidak sejalan dengan amanat yang tercantum dalam TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 dan TAP MPR Nomor 2 tahun 2001 yang mensyaratkan pemberantasan korupsi harus tegas dan tuntas. Tegas itu artinya kita tidak memberi toleransi agar ada efek jera dan disadari oleh koruptor

Pemberian satus tahanan rumah kepada Gus Yaqut menunjukkan inkonsistensi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi. Indepedensi KPK akan runtuh ketika ada yang memaksakan perlakuan khusus terhadap pelaku korupsi melalui hak atau kebijakan istimewa. Hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan hanya oleh KPK tetapi juga Presiden Prabowo Subianto.

Bukankah Presiden Prabowo berulang-ulang mengatakan, dia akan berada di garda terdepan dalam melawan korupsi. Namun, realitas yang terjadi: hanya perang-perangan, tapi korupsinya beneran! Ahmad Syafii Maarif mengatakan, korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan (the root of all evils).

Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibanding teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah seorang koruptor, misalnya, adalah biaya hidup mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terrorists.

Konsistensi KPK terhadap kebijakan dan jalan politik dalam pemberantasan korupsi senantiasa dipertanyakan. Dengan pemberian status tahanan rumah kepada Gus Yaqut, sudah tentu rakyat sangat kecewa atas sikap, komitmen, dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Sampai saat ini, rakyat masih belum puas atas upaya lembaga penegak hukum dalam menghentikan perilaku korupsi karena dalam tataran realitas ada kecenderungan masih tebang pilih, tidak tuntas, dan yang lebih menjengkelkan lagi, penanganan korupsi ada tren ditumpangi kepentingan politik.

Terkadang kita melihat lembaga-lembaga penegak hukum menjadi tidak berdaya karena tekanan politik, sehingga penanganan tindak pidana korupsi menjadi tidak jelas dan ditutup-tutupi.

Dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan Gus Yaqut menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi dan memantik para tahanan lain di KPK untuk mengajukan permohonan yang serupa.

Efek buruknya, status tahanan rumah secara nyata memberikan kesempatan bagi tersangka korupsi untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, hingga mencari jalan mendapatkan akses dan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum

Jika masih punya keinginan politik untuk memberantas korupsi, bukan sekadar retorika politik, maka: Pertama, pimpinan KPK harus tampil ke publik secara terbuka, jujur, utuh, dan penuh tanggungjawab memberikan penjelasan soal pengalihan status tahanan rumah Gus Yaqut, Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu bertindak dengan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum dan kode etik.

Kedua, KPK harus berani memperketat dan evaluasi kebijakan pengalihan status tahanan rutan KPK menjadi tahanan rumah dan menghilangkan “perlakuan khusus” terhadap para tahanan di KPK. Ketiga, jika memang tidak ada alasan yang benar-benar urgensi dan dapat dipertanggungjawabkan etika dan hukum, status tahanan rumah sebaiknya dibatalkan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada tekanan atau kepentingan di luar prinsip keadilan. Demikian. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved