Kriminalitas di Kaltim

Curi Handphone Tertinggal di Dashboard Motor, IRT di Bontang Ini Ngaku Butuh Uang  

Mengaku sedang butuh uang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bontang nekat mengambil handphone yang tertinggal di dashboard motor,

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/HO/Humas Polres Bontang
IRT berinisial YI warga Tanjung Laut Indah kini mendekam di sel Mapolres Bontang, lantaran dilaporkan mencuri handphone, pada 10 April lalu.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Mengaku sedang butuh uang, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Bontang nekat mengambil handphone yang tertinggal di dashboard motor, Rabu (17/4/2024).

Akibat ulahnya itu, IRT berinsial YI (37) dilaporkan polisi yang kemudian menggelandangnya ke ke Mapolres Bontang, Kalimantan Timur.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan telah mengamankan tersangka yang mengakui perbuatannya.

"Dia mengaku butuh uang untuk kebutuhan hari-hari," bebernya.

Baca juga: Pencuri Handphone di Sungai Kunjang Samarinda Diringkus Polisi, Masuk Rumah Korban Lewat Jendela

Baca juga: Pencuri Motor di Mal Lembuswana Samarinda Diringkus,  Pelaku Tergiur Lihat Kunci Kontak Tertinggal

Dijelaskan Kasatreskrim, Kasus tersebut ditangani pihaknya berdasarkan laporan korban.

Korban  melapor kehilangan handphone yang tertinggal di dashboard motornya.

Setelah di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi. Kecurigaan mengarah kepada tersangka YI, warga Tanjung Laut Indah.

"Hilangnya Hp itu tanggal 10 April lalu. Saat kejadian, pelapor di rumah kerabatnya untuk bersilaturahmi," kata Hari saat dihubungi Tribunkaltim.co, Kamis (18/4/2024).

Baca juga: Diringkus Usai Bawa Kabur Motor Warga, Begini Pencuri di Tarakan Ini Beraksi  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas menggelandang wanita tersebut ke Polres Bontang berikut barang bukti satu unit ponsel merek Vivo V27E. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp 4,3 juta.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Ketahuan Curi Handphone, IRT asal Tanjung Laut Indah Bontang Terancam Penjara 5 Tahun

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved