Kriminalitas di Kaltim

Pencuri Handphone di Sungai Kunjang Samarinda Diringkus Polisi, Masuk Rumah Korban Lewat Jendela

WI (27) diamankan anggota Polsek Sungai Kujang karena terlibat pencurian handphone di Jalan P. Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda

Editor: Hari Widodo
Ho/Polresta Samarinda
WI (27) diamankan anggota Polsek Sungai Kujang karena terlibat pencurian handphone di Jalan P. Antasari Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Kamis 11 April 2024 dini hari.   

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Pelaku pencurian handphone di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur  diringkus  Unit Reskrim Anti Bandit Polsek Sungai Kunjang

Pelaku yang beraksi melakukan pencurian handphone pada Kamis,  11 April 2024 sekitar pukul 01.26 wita diketahui berinsial Wi (27).

Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, membenarkan, anggotanya berhasil mengamankan pelaku.

Ia menjelaskan, pelaku berinisial WI (27) melakukan pencurian HP di rumah korban MF yang terletak di Jalan Antasari itu.

Baca juga: Tangkap Tujuh Komplotan Pencuri Sawit, Polres Kotim Kini Buru Aktor Intelektual

Baca juga: Polres Kutim Amankan Pria yang Beraksi di Delapan Lokasi Pencurian di Kecamatan Sangatta Utara

Diterangkan Kapolsek,  mulanya sekira pagi hari pukul 07.00 Wita korban tengah mencari HP di sekeliling rumah, namun tidak ditemukan.

Korban pun, curiga rumahnya menjadi sasaran aksi pencuri setelah melihat jendela kamar anak korban terbuka.

Setelah dicek benar saja, ternyata sejum;ah barang hilang yakni satu buah HP merek Samsung Galaxy A22 warna hitam, satu buah HP Realme RMX1811 warna biru tua, dan juga VIVO Y17 warna merah muda.

"Diduga pelaku masuk rumah melalui Jendela kamar anak korban," ujarnya pada Minggu (14/4/2024).

Atas adanya kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.200.000.

Dan korban pun  melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Kunjang.

Baca juga: Beraksi di Lok Tuan, Jambret 16 Tahun Ini Ternyata Dalangi Pencurian Rokok, Paket Data hingga Motor

Menerima laporan itu, tak berselang lama Unit Reskrim Anti Bandit bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan kemudian mengamankan pelaku di kediaman pelaku berikut barang bukti Hp korban.

Lalu pelaku pun kini sudah diamankan Polsek Sungai Kunjang guna diproses.

"Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 ayat (1)," imbuhnya. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Ringkus Pencuri Handphone di Sungai Kunjang Samarinda, Korban Rugi Rp7 Juta Lebih

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved