Berita HSU

Banding Ditolak Pengadilan Tinggi, Oknum Kades di HSU Tetap Terbukti Lakukan Tindak Pidana Pemilu

Terungkap banding kepala desa berinsial A di Kabupaten HSU yang tersandung kasus tindak pidana pemilu ditolak pengadilan tinggi

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Kajari HSU Untuk BPost
Terdakwa, A, yang saat dugaan tindak pidana pemilu terjadi merupakan sebagai Kades Bajawit, Kecamatan Amuntai Selatan, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Upaya oknum kepala desa (kades) berinsial A, terdakwa tindak pidana Pemilu di Kabupaten HSU, yang melakukan banding ke pengadilan tinggi, berakhir kandas.

Banding dari terdakwa yang saat melakukan tindak pidana pemilu merupakan Kepala Desa (Kades) Bajawit ini, ditolak pengadilan tinggi.

Dalam putusan banding tersebut, hakim pengadilan tinggi memutuskan menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Amuntai untuk terdakwa A.

Putusan PN Amuntai menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Majelis hakim PN Amuntai menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, 4 bulan penjara dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan

Baca juga: Aniaya Mantan Pacar, Pemuda di Tabalong Diamankan Saat Berada di Rumah

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru BPJS Kesehatan, Cek Deskripsi Kerja Lokasi Penempatan dan Cara Daftar

JPU Kejari HSU, Andris Budianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024) siang, membenarkan, sudah adanya putusan banding dari pengadilan tinggi terhadap banding yang dilakukan terdakwa, A.

"Sudah turun putusan pengadilan tingginya, menguatkan putusan PN Amuntai. Jadi sama putusannya," ujar Andris.

Putusannya berupa pidana penjara selama 4 bulan, denda Rp.5 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.

Ditambahkannya, relas pemberitahuan putusan banding tertanggal 5 April 2024 dan juga sudah disampaikan ke terdakwa.

Sehingga selanjutnya pihaknya akan segera melakukan tahapan berikutnya untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa A.

Diketahui, dalam kasus ini JPU  sempat menuntut terdkawa dengan pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan

Sementara itu, untuk dugaan tindak pidana pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita

Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Baca juga: BREAKING NEWS - Laka Maut Tewaskan Sopir di Muara Pitap Balangan, Korban Sempat Terjepit di Mobil

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Adaro Energy, Ini Posisi Dibutuhkan dan Lokasi Penempatan  

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial (medsos).

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved