Berita Tanahlaut

Capaian Identitas Kependudukan Digital di Tanahlaut di Bawah 2 Persen, Ini Kendala yang Dihadapi

Sejak digulirkan pemerintah pusat, pemerintah daerah di negeri ini terus berupaya menggencarkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
SUASANA pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tala. 

Dengan kata lain IKD merupakan KTP (kartu tanda penduduk) dalam bentuk digital. Tiap warga negara Indonesia yang telah memiliki KTP elektronik atau e-KTP dianjurkan segera membuat IKD.

Jadi, tidak perlu repot-repot lagi membawa fisik e-KTP karena IKD tersebut memiliki fungsi yang sama. Bahkan lebih lengkap karena terdapat data semua anggota keluarga.

Juga lebih praktis karena IKD melekat pada smartphone yang selalu dibawa kemana-mana. Keamanannya pun tetap terjaga meskipun gawai tersebut hilang.

Keamanan identitas KTP digital tersebut diberikan melalui pemberian personal identification number, pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi, penggantian perangkat dan atau nomor gawai pintar, pemblokiran IKD jika gawai pintar dilaporkan hilang.

Bagi warga yang ingin memiliki IKD cukup melakukan aktivitasinya saja ke Dinas Dukcapil. Petugas Dukcapil akan membantu tahapan tersebut secara cepat.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved