Kabar Kaltim

2.086 Hektar Lahan di IKN Nusantara Kaltim Bermasalah, Ini Perkembangan Proses Ganti Rugi Lahannya

2.086 Hektar Lahan di IKN Nusantara Kaltim bermasalah, ini perkembangan proses ganti rugi lahannya.

Editor: Edi Nugroho
Tribunkaltim.com (Kementerian PUPR)
Ruas Jalan Tol IKN KKT Kariangau-Sp Tempadung. Sekitar 2 ribu hektar lahan IKN Nusantara di Kaltim masih bermasalah. Respons Menteri ATR/BPN AHY terkait persoalan lahan di Ibu Kota Negara yang baru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - 2.086 Hektar Lahan di IKN Nusantara Kaltim bermasalah, ini perkembangan proses ganti rugi lahannya.

Seperti dikeatahui Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah salah satu proyek strategis nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.

Ibu Kota Negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara secara resmi dipakai sejak UU IKN no. 3 tahun 2022 ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 15 Pebruari 2022 silam.

Dari nama ini pemerintah dan DPR berharap agar ibu kota yang berlokasi di 'Sepakunegara' (sekitar Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) atau 'Pakunegara' (Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara) menjadi simbol identitas nasional, Kota Dunia untuk semua dan menjadi penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Warga Kelurahan Karang Balik Kota Tarakan Was-was Ada Longsor Susulan

Baca juga: Resividis di Samarinda Akui Cari Sasaran Sepeda Motor yang Kuncinya Masih Menempel di Kendaraan

Persoalan lahan di IKN Nusantara, Kalim masih terus menjadi perhatian seluruh masyarakat.

Diketahui masih ada sekitar 2.086 hektar lahan di IKN Nusantara, Kaltim yang bermasalah.

Lalu apa respons Sandiaga Uno terkait persoalah lahan di IKN Nusantara, Kaltim yang masih bermasalah?

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, saat ini proses pembebasan lahannya sudah masuk ke dalam tahapan ganti rugi.

"Kita tinggal menunggu proses penyelesaian di sejumlah masyarakat yang masih menduduki.

Ada proses pergantian rugi yang bukan menjadi domain dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY saat ditemui di Kantor Pertanahan Cikeas, Bogor, Senin (22/4/2024).

Adapun pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional (PSN) termasuk IKN akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebagai upaya penyelesaian, AHY mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan.

"Kami yang jelas siap menerbitkan sertifikat jika semuanya sudah clean and clear," lanjutnya.
Termasuk Lahan untuk Jalan Tol IKN

Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, 2.086 hektar lahan yang dimaksud ada yang sebagian masuk dalam proyek Jalan Tol IKN.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis H Sumadilaga menjelaskan, lahan proyek Tol IKN yang bermasalah ada di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved