Berita Banjarmasin

Ombudsman Soroti Kasus Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, Pekan Ini Polisi Minta Keterangan Ahli

Satreskrim Polresta Banjarmasin telah mengagendakan beberapa ahli untuk memberikan keterangan.

Banjarmasinpost/Rifki Soelaiman
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, Kamis (25/4/2024) menjelaskan terkait kasus dugaan malapraktik terjadi di rumah sakit milik pemerintah di Kota Banjarmasin. Kepala bayi yang dilahirkan putus saat prosesi persalinan berlangsung. 

Kedua, UU 25/2009 juga mewajibkan penyelenggara untuk menyusun, menetapkan, mempublikasikan dan menerapkan standar pelayanan.

Standar pelayanan ini meliputi 14 komponen, salah satunya adalah terkait sistem, mekanisme dan prosedur.

“Dalam hal ini harus dipastikan tersedia prosedur dan standar pelayanan di rumah sakit, termasuk tata cara atau alur penanganan pasien di IGD,” tuturnya.

Ketiga, pelaksana pelayanan publik wajib patuh terhadap pedoman perilaku dalam UU 25/2009, antara lain tidak diskriminatif, santun dan ramah.

“Ini harus diupayakan tenaga kesehatan di rumah sakit sebagai bentuk profesionalisme dan komitmen pelayanan prima,” tegasnya.

Menurut Hadi, ketiga norma tersebut wajib ada dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Apabila tidak ada atau ada tapi tidak dilaksanakan maupun menyimpang, maka suatu bentuk pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (sul/msr)


Komisi III DPR RI Minta Diproses
Kasus dugaan malapraktik yang dialami seorang perempuan berinisial MS dan bayinya yang terjadi di Banjarmasin, rupanya turut menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI.

Bahkan Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI, Sultan Khairul Saleh mengaku prihatin atas kejadian yang begitu menghebohkan publik di Kalsel ini.

"Kami prihatin atas kejadian ini," ujarnya usai melakukan kunjungan bersama anggota Komisi III DPR RI di Mapolda Kalsel, Senin (29/4/2024).

Khairul Saleh pun menambahkan terkait perkara ini, pihaknya pun menyerahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang yakni Polri. Dalam hal ini ditangani Polresta Banjarmasin.

"Kita serahkan kepada kepolisian. Dan tentu kita berharap supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (ran)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved