Berita Tanahlaut

Besok Pendaftaran Calon Anggota PPS Tanahlaut Dimulai, Sabtu-Minggu Tetap Terima Berkas Pendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rekrutmen calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), ini jadwal dan syarat-syaratnya

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
Kantor Sekretariat KPU Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pembentukan kepanitiaan adhoc untuk pemilihan gubernur/wakil gubenur, bupati/wakil bupati 2024 saat ini sedang berproses.

Setelah pada 23-29 April 2024 lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kali ini giliran membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Pendaftaran calon anggota PPS dimulai besok tanggal 2 Mei hingga 8 Mei," sebut Nina Marta Sintia, koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Rabu (1/5/2024).

Apabila pendaftar masih kurang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari yakni tanggal 9 hingga 11 Mei. Jika telah cukup maka akan lanjut pada tahapan berikutnya.

Calon anggota PPS diperlukan untuk 130 desa dan lima kelurahan yang ada di Tala. Tiap PPS jumlah anggota yang diperlukan tiga orang sehingga total secara keseluruhan sebanyak 405 orang.

Karena itu bagi warga Tala yang ingin menjadi anggota PPS dapat segera mendaftarkan diri dengan melengkapi semua persyaratan dan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: Songsong Pilkada 2024, Parpol Nonparlemen di Tanahlaut Mulai Galang Kekuatan Koalisi

Baca juga: Gerindra Kalsel Siapkan 3 Nama Maju di Pilkada 2024, Ada Yamin Bacalon Walikota Banjarmasin

Nina mengatakan pendaftar bisa langsung datang ke kantor KPU Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari. Petugas akan memberikan pelayanan penerimaan berkas pendaftaran sesuai jam kerja yakni mulai pukul 08.00 Wita hingga 16.00 Wita.

"Hari Sabtu dan Minggu tetap buka, tetap menerima pendaftaran," kata Nina.

Masa tugas/kerja PPS yakni selama delapan bulan. Terhitung mulai 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025 mendatang.

Pendaftaran PPK dan PPS tertuang pada keputusan KPU nomor 476 tahun 2024. Mekanisme rekrutmen/seleksi calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara terbuka.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dan ingin mengetahui secara lebih jelas dan detail bisa mengakses atau membuka (klik) siakba.kpu.go.id. Bisa juga mengunjungi akun resmi media sosial KPU RI.

Sebagai informasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) adalah sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan.

Berikut ini kelengkapan yang harus disiapkan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK dan PPS Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tala Tahun 2024

Baca juga: Lowongan Kerja Terbaru Indofood, Buruan Terbuka Bagi Lulusan SMA, D3 hingga S1, Cek Posisi Dicari

Dokumen Administratif:

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol- Daftar Riwayat Hidup
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sentimeter

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved