Berita Tabalong
Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Residivis di Tabalong Kembali Dibekuk atas Kasus yang Sama
Seorang residivis di Kabupaten Tabalong kembali rasakan sel tahanan usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang residivis di Kabupaten Tabalong kembali rasakan sel tahanan usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Ia adalah AF (47) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, yang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada Jumat (3/5/2024) kemarin.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan AF diamankan dengan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ia merupakan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika," terang Iptu Joko, Sabtu (4/5/2024).
Baca juga: Berita Populer Kalsel: Kronologi Kepala Bayi Putus versi RSUD Ulin, Satu Anggota DPRD Tapin Mundur
Baca juga: Langgar Kawasan Terlarang Penjualan BBM di Balikpapan 11 Pelaku Usaha Pom Mini Disidang Tipiring
AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan aktifitas AF yang diduga sering bertransaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Saat dipastikan tepat sasaran, pihak kepolisian mendatangi kediaman AF dan melakukan penggeledahan. Di rumah AF, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kata Iptu Joko, disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor. AF pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.
"Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," kata Iptu Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram,1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotak, 1 buah plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gawai warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300.000.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
| Gunakan Metode Laser, Puluhan Anak di Tabalong Ikuti Sunatan Massal Hari Kesehatan Nasional |
|
|---|
| Percepat Proses, Polres Tabalong Terapkan Pelayanan SKCK Digital Melalui Super App Polri |
|
|---|
| Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Polres Tabalong Gelar Apel Kesiapsiagaan |
|
|---|
| Tiga Mobil TRC Jalan dan Jembatan Mantap Tabalong Smart Diluncurkan, Respon Kerusakan dengan Cepat |
|
|---|
| Dukung Program MBG, Dinkes Tabalong Siapkan Laboratorium Kesehatan dan Keamanan Pangan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.