Berita Tabalong

Dua Kali Terjerat Kasus Narkoba, Residivis di Tabalong Kembali Dibekuk atas Kasus yang Sama

Seorang residivis di Kabupaten Tabalong kembali rasakan sel tahanan usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Pelaku tindak pidana narkotika, inisial AF (47) warga Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong. -- 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang residivis di Kabupaten Tabalong kembali rasakan sel tahanan usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Ia adalah AF (47) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, yang dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong pada Jumat (3/5/2024) kemarin.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan AF diamankan dengan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ia merupakan residivis kasus narkoba dan sudah dua kali berurusan dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika," terang Iptu Joko, Sabtu (4/5/2024).

Baca juga: Berita Populer Kalsel: Kronologi Kepala Bayi Putus versi RSUD Ulin, Satu Anggota DPRD Tapin Mundur

Baca juga: Langgar Kawasan Terlarang Penjualan BBM di Balikpapan 11 Pelaku Usaha Pom Mini Disidang Tipiring

AF dilaporkan warga sekitar yang resah dengan aktifitas AF yang diduga sering bertransaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Saat dipastikan tepat sasaran, pihak kepolisian mendatangi kediaman AF dan melakukan penggeledahan. Di rumah AF, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kata Iptu Joko, disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan di bawah meja kompor. AF pun mengakui barang tersebut adalah miliknya.

"Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," kata Iptu Joko.

Adapun barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 8,6 gram,1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah timbangan digital warna silver beserta kotak, 1 buah plastik warna hitam, 2 pack plastik klip, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah gawai warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved