Berita HSU

Banding Ditolak, Oknum Kades di HSU Tersangkut Tindak Pidana Pemilu Kini Ditahan di Lapas Amuntai

oknum Kades Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berinsial A ditahan di Lapas Amunta,ini setelah bandingnya di tolak dalam kasus pidana pemilu

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Forto Ist JPU Kejari HSU
Oknum Kades Bajawit, Kabupaten HSU, A, yang terbukti lakukan tindak pidana Pemilu saat diserahkan ke Lapas Amuntai 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas IIB Amuntai kini harus dirasakan, oknum Kades Bajawit, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), A, yang terbukti lakukan tindak pidana pemilu.

Sebelum dijebloskan ke Lapas Amuntai, oknum kades perempuan ini sempat lakukan upaya banding ke pengadilan tinggi atas vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amuntai.

Awalnya dalam persidangan di PN Amuntai, oknum kades ini dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 bulan, denda Rp5 juta dan subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis diberikan karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 UURI No7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Yakni, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye

Vonis majelis hakim PN Amuntai ini sebenarnya sudah lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Dimana JPU sempat menuntut terdkawa dengan pidana 5 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan

Baca juga: Sosok Wanita Berdaster Naik Mobil Lamborgini di Kandangan Kalsel, Juga Punya Rolls Royce

Baca juga: Update Kondisi Rumah Acil Jouleha di HSU, Usai Viral Rumah Dibongkar Tanah Dikeruk Dengan Alat Berat

Meski vonis majelis hakim PN Amuntai lebih rendah dari tuntutan JPU, oknum kades ini ternyata tidak menerima begitu saja sehingga lakukan upaya banding ke pengadilan tinggi.

Namun upaya banding ini ditolak dan hakim pengadilan tinggi memutuskan menguatkan putusan dari PN Amuntai yang menyatakan dirinya terbukti bersalah.

Dengan putusan inilah akhirnya JPU Kejari HSU melakukan eksekusi terhadap oknum kades dan menyerahkannya ke Lapas Amuntai untuk jalani masa hukuman.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui JPU Kejari HSU, Andris Budianto, saat dikonfirmasi, membenarkan telah dilakukannya eksekusi terhadap A.

"Eksekusinya Senin 22 April 2024 kemarin, saat ini ditahan di Lapas Amuntai," tegasnya.

Dalam proses eksekusi ini oknum kades  datang ke kantor Kejari HSU berdasarkan surat panggilan.

Diketahui, untuk dugaan tindak pidana pemilu ini terjadi di sebuah Pos Kamling yang beralamat di Desa Bajawit RT01 Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita

Dimana dari temuan Bawaslu HSU, melalui seorang anggota PKD, saat sedang ada kegiatan Posyandu Lansia yang dihadiri sekitar 10 orang, oknum kades ini mengajak untuk memilih seorang calon DPR RI dan DPRD Kalsel dari satu parpol yang sama.

Baca juga: Buaya Pelambuan Seolah Menghilang, Animal Rescue Tetap Lakukan Pemantaun, Diduga Tak Hanya Satu

Saat itu, oknum kades ini juga memegang dua buah kartu yang masing-masing bergambar caleg kedua orang tersebut, terdapat nomor urut, nama partai dan terdapat tulisan coblos.

Aksi oknum kades ini juga terekam video dengan durasi 02 menit 40 detik dan sempat beredar di media sosial (medsos).

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved