Narkoba di Kalbar

 Ringkus Tiga Pria Terduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Landak Amankan Paket Sabu 

Tiga pria berinsial NR (40), YHY (31) dan TAR (30) diamankan personel Satresnarkoba Polres Landak karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak.co.id/Humas Polres Landak
Tiga tersangka peredaraan narkotika jenis sabu dan barang bukti berhasil diamankan jajaran Polres Landak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, LANDAK - Tiga pria berinsial NR (40), YHY (31) dan TAR (30) diamankan personel Satresnarkoba Polres Landak karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Dari ketiga warga Kabupaten Landak tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu.

Penangakapan ketiganya bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 pelaku NR (40), YHY (31) dan TAR (30) telah menjual narkotika jenis sabu dengan alamat lokasi yang berbeda, Rabu 8 Mei 2024 pukul 08.30 WIB dan pukul 19.30 WIB.

Ketiga lokasi tersebut, yakni di Komplek Perumahan Sinar Jaya Mas Dusun dan Jalan pangeran cinata gang Gustisina, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Baca juga: Disergap Petugas, Warga Jalan Pekapuran Banjarmasin Gagal Edarkan Sabu di Barito Kuala

Baca juga: Edarkan Sabu di Kelurahan Angsau, Tiga Pria Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tala

Baca juga: Terbukti Bawa Paket Sabu, Pemuda di Bontang Kaltim Tak Berkutik Saat Ditangkap Hendak Bertransaksi  

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, S.H mengatakan, membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Dari serangkaian penyelidikan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap NR di rumahnya.

Saat penggeledahan badan, awalnya tidak ditemukan barang bukti. Namun, saat penggeledahan yang dilakukan dirumah NR (40) tepatnya di dalam kamar anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan sejumlah uang temuan.

"Barang Bukti (BB) yang kami temukan terhadap Pelaku NR yaitu menemukan 2 buah plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu,"beberna.

Selain itu, turut diamankan 1 unit HP Vivo V29 warna Velvet Red, dan 1 dompet warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 450.000, selanjutnya Barang Bukti itu kami akan amankan dan dibawa ke Kantor Polres Landak.

AKP Asep Tabroni, SH mengatakan, dari introgasi terhadap NR, anggota mengetahui tersangka memperoleh paket sabu dari tersangka YHY .

"Penangkapan terhadap YHY pun dilakukan. Di rumah YHY kita menemukan barang bukti yang di simpan di dalam lemari,"terangnya.

Dirumah YHY, barang bukti yang ditemukan  yakni 1 buah kotak bertuliskan GoPro Be a Hero warna hitam berisikan 1 buah kaleng permen bertuliskan Menta Cool Mint.

Kemudian, 2 plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 buah plastik klip transparan, 3 plastik klip transparan berisikan kristal, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 sendok terbuat dari potongan pipet warna hitam, 1 buah kotak warna silver yang dibalut dengan lakban hitam," ujarnya.

Baca juga: Ditangkap di Rumah, Perempuan di Sambas Kalbar Ini Terbukti Simpan 2 Paket Sabu

Selanjutnya, masih seputar Barang Bukti lain yang berhasil ditemukan yakni 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 helai baju warna kuning, 1 plastik klip transparan, 3 butir ekstasi yang dibalut dengan 2 lembar tisu, kemudian 1 buah dompet warna hitam bertuliskan Famo berisikan uang sejumlah Rp 550.000.

Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal yang tentunya melanggar hukum berdasarkan Undang-undang sesuai dengan aturan Negara Republik Indonesia.

"Pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Asep Tabroni, SH.


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tiga Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Ditangkap Sekaligus oleh Resnarkoba Polres Landak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved