CPNS 2024

CPNS 2024: Sama-sama ASN ini Perbedaan PNS dengan PPPK, Status Kepegawaian hingga Hak Didapat

jadi panduan dasar sebelum mendaftar CPNS 2024, ini perbedaan antara PNS dan PPPK yang sama-sama berstatus ASN, status pegawai hingga hak didapat

Editor: Rahmadhani
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Ilustrasi : ASN Pemko Banjarbaru, usai melaksanakan Apel Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Murdjani, beberapa waktu lalu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN), berikut perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini bisa jadi panduan dasar sebelum mendaftar CPNS 2024 dimana dibuka kuota untuk CPNS dan PPPK.

Memang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dituliskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.

Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.

Baca juga: BKPSDM Usulkan 1.503 untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024 ke Kemenpan RB

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 via SSCASN Dijadwalkan Dibuka Juni, Simak Formasi, Syarat dan Cara Daftar

Apa perbedaan CPNS dengan PPPK?

Dilansir dari beberapa sumber, setidaknya ada lima perbedaan PNS dan PPPK, dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi sebagai berikut:

1. Status kepegawaian

Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian masing-masing.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.

Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Manajemen

Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK.

Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved