CPNS 2024
CPNS 2024: Sama-sama ASN ini Perbedaan PNS dengan PPPK, Status Kepegawaian hingga Hak Didapat
jadi panduan dasar sebelum mendaftar CPNS 2024, ini perbedaan antara PNS dan PPPK yang sama-sama berstatus ASN, status pegawai hingga hak didapat
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sama-sama berstatus aparatur sipil negara (ASN), berikut perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini bisa jadi panduan dasar sebelum mendaftar CPNS 2024 dimana dibuka kuota untuk CPNS dan PPPK.
Memang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dituliskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS.
Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Baca juga: BKPSDM Usulkan 1.503 untuk CPNS dan PPPK Tahun 2024 ke Kemenpan RB
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 via SSCASN Dijadwalkan Dibuka Juni, Simak Formasi, Syarat dan Cara Daftar
Apa perbedaan CPNS dengan PPPK?
Dilansir dari beberapa sumber, setidaknya ada lima perbedaan PNS dan PPPK, dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian masing-masing.
PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional.
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK.
Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Calon PNS-PPPK Kecewa Pengangkatan Diundur, Warga Banjarmasin Ini Terlanjur Mundur sebagai Manajer |
![]() |
---|
Kemenpan RB Pastikan Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Serentak 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Kalsel Umumkan Proses Pemberkasan CPNS 2024, 25 Formasi Kosong |
![]() |
---|
Daftar Dokumen untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2024, Simak Panduan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Tutorial Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024 bagi Peserta yang Lolos, Simak Syarat isi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.