CPNS 2024
CPNS 2024: Sama-sama ASN ini Perbedaan PNS dengan PPPK, Status Kepegawaian hingga Hak Didapat
jadi panduan dasar sebelum mendaftar CPNS 2024, ini perbedaan antara PNS dan PPPK yang sama-sama berstatus ASN, status pegawai hingga hak didapat
Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS (CPNS) yang kemudian diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus.
Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
3. Hak
Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan.
Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama. Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya.
PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut:
Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun
Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
4. Masa kerja
Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
Calon PNS-PPPK Kecewa Pengangkatan Diundur, Warga Banjarmasin Ini Terlanjur Mundur sebagai Manajer |
![]() |
---|
Kemenpan RB Pastikan Jadwal Pengangkatan CPNS 2024 Serentak 1 Oktober 2025, PPPK 1 Maret 2026 |
![]() |
---|
Pemprov Kalsel Umumkan Proses Pemberkasan CPNS 2024, 25 Formasi Kosong |
![]() |
---|
Daftar Dokumen untuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup NIP CPNS 2024, Simak Panduan dan Jadwalnya |
![]() |
---|
Tutorial Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2024 bagi Peserta yang Lolos, Simak Syarat isi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.