Kriminalitas di Kalbar

Gondol Motor dari Garasi Rumah, Pencuri di Kalbar Ini Tergoda Lihat Kunci Kontak Menempel

Pelaku pencurian motor Yamaha Aerox di Dusun Pelantar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu diamankan polisi

Editor: Hari Widodo
TribunPontianak/Humas Polres Kapuas
Pencuri motor di Dusun Pelantar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Rabu 29 Mei 2024.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, KAPUAS HULU - Pelaku pencurian motor Yamaha Aerox di Dusun Pelantar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap pelakunya yakni pria berinisial J (33) yang merupakan warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

J rupanya tergoda untuk membawa kabur motor korban setelah menyaksikan kunci kontak masih menempel di sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing membenarkan, anggotanya telah berhasil mengamankan tersangka pencurian motor di Dusun Pelantar Jaya.

Baca juga: Pencuri Motor Tega Sayat Leher Teman, Sempat Cekcok Mulut Saat Main Game Online

Baca juga: Gondol Jupiter MX 150 King di Lapangan 17 Februari Tanbu, Tiga Pencuri Motor Diringkus Polisi

Tersangka adalah pelaku pencurian motor yang diparkir di garasi rumah korban di Dusun Pelantar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar pukul 10.00 WIB

Motif pelaku melakuan aksinya adalah karena pelaku tergoda setelah melihat kunci sepeda motor masih berada di motor korban, sehingga timbul niat untuk mencurinya.

"Pelaku kemudian mendorong motor miliknya korban bernama inisial RH, ke jalan, menghidupkannya, dan membawa pergi ke arah Bongkong," ujarnya kepada wartawan, Rabu 29 Mei 2024.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 hingga 7 tahun penjara.

Kronologi kejadian pencurian itu terjadi pada Kamis 23 Mei 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban bernama RH pulang dari berbelanja katak, untuk makanan ikan arwana miliknya.

Sepeda motornya tersebut diparkir di garasi rumahnya di Dusun Pelantar Jaya, Desa Dangkan Kota, Kecamatan Silat Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sekitar pukul 10.00 WIB, korban duduk di teras rumah dan menyadari sepeda motornya hilang. 

Setelah bertanya kepada tetangga dan orang di rumah, korban mengetahui bahwa tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut. Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Silat Hulu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kampung Melayu, Aksi Pelaku Ternyata Terekam Kamera CCTV

Polisi dari Polsek Silat Hulu segera melakukan pencarian dan menginformasikan ke Polsek Seberuang karena diduga pelaku melarikan diri ke arah Sejiram.

Tak lama kemudian, Polsek Silat Hulu menerima informasi bahwa sepeda motor beserta pelaku telah diamankan oleh Polsek Seberuang.

Satreskrim Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha milik korban, satu buah BPKB atas nama korban, satu buah STNK atas nama korban, dan satu buah kunci kontak motor Yamaha Aerox.(*)


Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Pelaku Curanmor di Silat Hulu Berhasil Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved