Berita Banjarmasin

Dua Terduga Pelaku Begal di Jalan Pegadaian Banjarmasin Diringkus, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Polisi ringkus dua orang terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah pada Kamis malam

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Foto Eru untuk Bpost
Kepolisian berhasil ringkus dua orang terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah pada Kamis malam, 16 Mei 2024 lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepolisian berhasil ringkus dua orang terduga pelaku begal yang beraksi di Jalan Pegadaian, Kelurahan Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah pada Kamis malam, 16 Mei 2024 lalu.

Kedua terduga pelaku itu yakni ARF (15) yang ironisnya masih di bawah umur dan rekannya AJM (20). Mereka beraksi melakukan pembacokan terhadap SJ (15) dan mengambil sepeda motor serta handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menyebut ARF berperan dalam melakukan pembacokan, sementara AJM perannua yakni mengambil harta korban.

“Korban mendapat luka bacok di kaki kiri dan badannya. Ibu korban tak terima atas kejadian itu dan melaporkannya langsung ke Polresta Banjarmasin,” kata Eru, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu Saat Ops Antik Intan 2024, Pengedar Narkoba Diamankan Personel Polsek Cempaka

Baca juga: Anggota PPS Ini Akui Gelembungkan Suara PAN di Pileg DPR Kalsel, Dibayar Rp 100 Ribu Per Suara

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di Pasar Lima, Jalan Sudimampir, Banjarmasin Tengah.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan dari Opsnal Macan Resta dan Resmob Polda Kalsel, kedua pelaku diringkus pada Minggu dini hari, 19 Mei 2024.

“Kami juga berhasil menemukan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang dan katana. Selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil rampasan mereka,” tambahnya.

Keduanya kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Sementara ABH akan dikenakan sistem peradilan pidana anak.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved