Narkoba di Kalsel

Dua Pekan Ungkap Tujuh Kasus Narkotika Jenis Sabu, Polres HSU Amankan 7 Pengedar

Selama dua pekan, jajaran Polres HSU berhasil mengungkap 7 kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan 7 orang pengedar

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Lima paket sabu yang jadi barang bukti satu kasus dari pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres HSU dari 19 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Tujuh kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil diungkap dalam kurun waktu sekitar dua pekan.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan  dari 19 Mei 2024 hingga 29 Mei 2024, yang dilakukan Satresnakoba Polres HSU dan juga Polsek jajaran.

Dari tujuh kasus yang diungkap tersebut berhasil diamankan juga 7 orang tersangka, terdiri dari 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui, Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, Sabtu (1/6/2024) pagi, menyatakan,  7 tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten HSU.

"Tujuh orang yang telah ditangkap menyalahgunakan narkotika yang mengandung zat methamfetamin atau kerap disebut sabu," ucapnya.

Baca juga: Digerebek di Rumah Kontrakan, Dua Pria di Sungai Durian Kotabaru Terbukti Simpan 8 Paket Sabu

Baca juga: Ditangkap di WC Umum Pantai Pagatan Tanahbumbu, Warga Kotabaru Hulu Ini Terbukti Bawa 6 Paket Sabu

Menurutnya, tujuh orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut berasal dari laporan polisi yang berbeda, baik dari Satnarkoba Polres HSU maupun Polsek jajaran.

Pertama, tersangka, HI (36), warga Desa Hulu Pasar, dengan barang bukti tiga belas paket narkotika jenis sabu berat bersih 1,72 gram.

Lalu, tersangka, MA (31), warga Desa Kota Raden Hilir dengan barang bukti satu paket narkotika berupa sabu berat bersih 0,04 gram. 

Selanjutnya, tersangka, P (33), warga Desa Rukan Hilir dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat bersih 5,06 gram.

Tersangka perempuan, D (31), warga Desa Tangga Ulin Hilir, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,10 gram,

Tersangka, M (34), warga Desa Pelampitan Hilir, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,04 gram.

Tersangka, PR (51), warga Desa Banua Binjai, Barabai, dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu berat bersih 25,28 gram.

Terakhir, tersangka, AR (28), warga Desa Hambuku Raya  dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu berat bersih 0,94 gram. 

Secara keseluruhan untuk barang bukti dari para tersangka berhasil disita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 33,18 gram. 

"Komitmen  memberantas narkoba membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara sering terjadi penyalahgunaan narkoba," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved