Berita Banjarmasin

Petugas Pangkalan di Bincau Martapura Foto Pembeli Gas 3 Kilogram, Data KTP Dimasukkan ke Aplikasi

pembelian elpiji tiga kilogram di pangkalan harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Itu pun nomor KTP-nya sudah harus terdaftar

|
Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Salmah Sauirin
Gas elpiji tiga kilogram. Sekarangh masyarakat yang membeli gas melon di pangkalan harus bawa KTP 

Dia pun berharap bisa lebih banyak membeli dibandingkan konsumen rumah tangga.

“Saya jual gorengan jadi cepat habis gasnya. Jadi dalam satu kali beli bisa tiga tabung,” ujarnya.

Pengelola Pangkalan Muhammad Zayadi di Desa Bincau RT 10 yakni Rezky Fitriyana menerangkan pihaknya menginput NIK konsumen, mengisi jumlah pembelian hingga kemudian muncul resi pembelian

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan saat ini ada sekitar 40 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di MAP.

“Bagi warga yang belum terdaftar, bawa KTP ke pangkalan dan melakukan pendaftaran,” ujarnya.

Pembelian menggunakan nomor KTP atau NIK berlaku baik untuk rumah tangga maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Ada pun jumlah pembelian atau penjualan di pangkalan, menurut Arya, belum ada aturan pembatasan, hanya sesuai kewajaran.

“Jika ada pangkalan melanggar, setelah pemberlakuan kebijakan per 1 Juni ini, ada  sanksi teguran administratif selama tidak berhubungan dengan penyelewengan,” jelasnya.

Kalau masih ada pengecer yang menjual dengan harga tinggi, menurutnya, hal itu bukan ranah Pertamina untuk melakukan penindakan.

Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina, mengumumkan mulai 1 Juni 2024 pembelian elpiji tiga kilogram wajib menggunakan KTP agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

“Seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan konsumen dan mencatatkan dalam aplikasi MAP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (2/8).

Riva mengatakan per April 2024, sebanyak 41,8 juta NIK telah mendaftar untuk dapat membeli elpiji tiga kilogram. Pendataan NIK idilakukan di pangkalan dan dicatat dalam MAP.

Ia menambahkan dengan pendataan tersebut, profil pembeli dapat dilihat termasuk jumlah pembelian dalam sebulan. Secara rata-rata, pembelian per orang yakni 1-5 tabung melon.

“Namun ada yang lebih dari lima tabung untuk sektor yang mendaftarkan dirinya sebagai pengecer,” katanya. (nan/dea/lis)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved