Idul Adha 2024
Hukum Non-Muslim Ikut Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Dagingnya Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya
Lantas bagaimana jika ada non Muslim yang ikut berkurban. Bolehkah dagingnya dterimanya? Buya Yahya memberikan penjelasan hukumnya.
Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing.
Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.
Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?
Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta.
Bahkan sering ber kurban dengan kerbau. Terkait hukum ber kurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.
Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:
وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ
“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”
Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.
الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،
“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”
Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:
ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر
“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”
(Banjarmasinpost.co.id)
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024, Ustadz Khalid Basalamah Sebut Dikerjakan Selepas Hari Tasyrik |
![]() |
---|
Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2024 Bertepatan Hari Tasyrik, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Idul Adha 2024, Polres HSU Bagikan 1.000 Kantong Daging Hewan Kurban |
![]() |
---|
Idul Adha 1445 H, BSI Regional Office IX Kalimantan Salurkan Hewan Kurban pada Masyarakat |
![]() |
---|
45 Ekor Hewan Kurban Dibagikan Pelindo Sub Regional Kalimantan, Disalurkan ke Warga Sekitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.