Idul Adha 2024

Hukum Non-Muslim Ikut Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Dagingnya Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas bagaimana jika ada non Muslim yang ikut berkurban. Bolehkah dagingnya dterimanya? Buya Yahya memberikan penjelasan hukumnya.

Editor: Murhan
Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya. Hukum Non-Muslim Ikut Berkurban Saat Idul Adha, Bolehkah Dagingnya Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya. 

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing.

Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?

Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta.

Bahkan sering ber kurban dengan kerbau. Terkait hukum ber kurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.

Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.

الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،

“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:

ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر

“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”

(Banjarmasinpost.co.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved