Kolom

Bahaya Bercerai di Luar Pengadilan

Perkawinan tidak tercatat atau yang populer dengan sebutan perkawinan siri kiranya cukup marak ditemukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia

Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
Akmal Adicahya, S.H.I., M.H. Hakim Pengadilan Agama Batulicin 

Oleh: Akmal Adicahya, S.H.I., M.H.
(Hakim Pengadilan Agama Batulicin)

BANJARMASINPOST.CO.ID- PRAKTIK perkawinan tidak tercatat atau yang populer dengan sebutan perkawinan siri kiranya cukup marak ditemukan dalam kehidupan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di Kalimantan Selatan.

Hal ini sebagaimana tercermin dari jumlah perkara pengesahan perkawinan yang diterima oleh beberapa Pengadilan Agama. Pengadilan Agama Marabahan misalnya, menerima pendaftaran 202 perkara pengesahan perkawinan sepanjang tahun 2023.

Sementara itu pada tahun yang sama Pengadilan Agama Batulicin memeriksa 193 permohonan dan Pengadilan Agama Banjarbaru yang berwenang di wilayah ibukota provinsi tercatat telah menerima dan memeriksa 250 perkara pada tahun 2023.

Pada dasarnya perkawinan siri dapat ditetapkan sebagai perkawinan yang sah sepanjang dipenuhinya syarat serta rukun perkawinan. Akan tetapi, agar perkawinan tersebut dapat dicatatkan pada Kantor Urusan Agama dan memperoleh buku nikah-bagi perkawinan islam-dibutuhkan penetapan Pengadilan Agama yang menyatakan bahwa perkawinan siri tersebut adalah perkawinan yang sah dan layak untuk dicatatkan.

Penetapan ini hanya dapat diperoleh setelah dilaluinya proses pemeriksaan pengesahan perkawinan atau istbat nikah.

Perceraian Siri

Sayangnya, perkawinan siri seringkali juga diakhiri melalui perceraian secara siri. Padahal pasal 39 ayat (1) undang-undang perkawinan secara tegas telah mengatur bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan. Berdasarkan ketentuan ini, tidak ada perceraian di luar pengadilan.

Tidak jarang pula selepas perceraian siri, kedua pasangan menikah kembali secara siri dengan pasangan yang berbeda. Akibatnya perkawinan kedua yang dilakukan setelah perceraian siri berpotensi dianggap bukan sebagai perkawinan yang sah. Karena salah satu mempelai dianggap masih terikat perkawinan dengan pasangan sebelumnya.

Selain mengakibatkan kaburnya kedudukan suami dan istri, perceraian siri juga dapat berdampak kepada anak. Anak yang lahir dalam perkawinan dari pasangan yang sebelumnya bercerai siri akan kesulitan untuk mencantumkan nama ayah kandungnya dalam akta kelahiran.

Hal ini dikarenakan saat anak tersebut lahir, Ibunya masih dianggap belum bercerai dari suami yang pertama dan berstatus sebagai istri dari laki-laki lain yang bukan bapak biologis dari anak.

Rumusan kewajiban bercerai di pengadilan memang telah diprotes sejak undang-undang perkawinan disusun. Salah satu protes tersebut didasarkan pada adanya hak suami untuk menjatuhkan talak tanpa keterlibatan hakim yang memang masyhur dalam fikih islam.

Atas protes tersebut Oemar Seno Adji selaku Menteri Kehakiman dan H.A. Mukti Ali selaku Menteri Agama yang mewakili pemerintah dalam sidang rancangan undang-undang perkawinan menjawab bahwa negara menilai penggunaan hak talak tersebut harus diatur agar tidak digunakan secara semena-mena.

Dalam konteks kebebasan menjalankan ajaran agama, keyakinan bahwa suatu perkawinan telah putus dikarenakan suatu tindakan tertentu merupakan hak masing-masing pasangan selaku umat beragama.

Namun demikian dalam konteks ketertiban umum, aturan yang telah ditetapkan oleh negara perlu dipatuhi. Hal ini harus dipandang tidak lain semata-mata untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak para pihak dalam perkawinan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved