Opini
Ancaman Putus Sekolah Pasca PPDB
Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah selesai, sejumlah kendala masih menjadi catatan dalam penyelenggarannya
Oleh: Zayanti Mandasari
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kalsel
Rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah selesai, sejumlah kendala masih menjadi catatan dalam penyelenggarannya, mulai dari tidak lulusnya siswa karena zonasi masih mendominasi, dugaan adanya kecurangan dalam proses PPDB dari jalur prestasi, hingga calon peserta didik tidak mampu yang tidak diterima di jalur afirmasi, hingga bingung bagaimana untuk melanjutkan pendidikan kedepannya.
Padahal jalur afirmasi memang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, lanas mengapa masih ada calon peserta didik yang tidak dapat melanjutkan pendidikan dengan dalih kuota jalur afirmasi sudah penuh.
Jalur afirmasi sendiri diamanahkan oleh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan, sebagaimana Pasal 13 (2) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Makna kata paling sedikit pada ketentuan tersebut, berarti dibuka ruang untuk menerima perserta didik jalur afirmasi lebih dari 15 persen, namun yang menjadi permasalahan kemudian adalah implementasi dan pemaknaan pembatasan PPDB jalur afirmasi di daerah.
Di Kalimantan Selatan misalnya, kuota jalur afirmasi dalam PPDB dibatasi menjadi sebesar 15 persen dari jumlah daya tampung sekolah, yang artinya dalam PPDB (khususnya tingkat SMA, SMK) hanya memberikan kuota 15 persen dari jumlah daya tampung sekolah, tentu hal ini berbeda dengan bunyi Permendikbud di atas, padahal dalam konsideran mengingat, Permendikbud di atas menjadi salah satu dasar hukum dalam pembentukan Juknis PPDB yang digunakan sebagai panduan oleh Dinas Pendidikan.
Baca juga: Campur Tangan Orang Dewasa
Baca juga: Tanggapi Rencana Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng Subsidi, Ini Penjelasan Dosen UIN Banjarmasin
Adanya pembatasan dengan kata sebanyak 15 persen tersebut memunculkan pertanyaan dan menjadi potensi masalah di kemudian hari, misalnya bagaimana jika calon peseta didik tidak lolos karena kuotanya sudah terpenuhi?
Mudah saja menjawabnya, dengan anak mempunyai pilihan ketiga yakni di sekolah selain negeri, lantas siapa yang bertanggung jawab dalam pembiayaan sekolahnya?
Bukannya tujuan anak dan orangtua dari jalur afirmasi mendaftar di sekolah negeri karena terkendala biaya?
Jika tetap dipaksakan di sekolah selain negeri, bukan tidak mungkin anak akan dihadapkan dengan kenyatakaan harus putus sekolah di tengah jalan karena kendala biaya, atau kemungkinan terburuk karena orangtua tidak mampu membiayai maka anak berakhir putus sekolah, dan diminta orangtua untuk membantu bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga. Tentu hal ini tidak diinginkan oleh kita semua termasuk pemerintah daerah.
Lantas bagaimana cara untuk menghadapi dan menangani ancaman putus sekolah tersebut? solusi jangka pendek tentunya memang masih dapat diberikan kebijakan oleh Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara dengan mencarikan kuota jalur afirmasi yang masih belum terpenuhi di sekolah lain, namun hal ini bukan solusi tanpa permasalahan, karena jika ternyata kuota jalur afirmasi yang masih tersedia berada jauh dari rumah calon peserta didik, maka calon peserta didik kembali akan memikirkan transportasi menuju sekolah dan khususnya untuk calon peserta didik disabilitas tentunya akan memiliki kendala mengingat jalur transportasi umum yang tersedia belum sepenuhnya terintegrasi dengan lokasi strategis baik sekolah ataupun perkantoran, sehingga membutuhkan perjuangan ekstra untuk mengakses layanan pendidikan.
Pembatasan dilakukan mungkin dengan tujuan agar ada kepastian jumlah kuota dalam PPDB jalur afirmasi, mangingat jika dalam juknis tetap dibuat jumlah paling sedikit 15 persen, maka akan sulit menjapatkan jumlah fix kuota untuk jalur-jalur PPDB lainnya, dan pasti akan berdampak pada ketidakpastian kuota dan tentunya akan menjadi masalah di kemudian hari. Sehingga pembatasan yang dilakukan tidak sepenuhnya salah.
Namun berbicara dalam konteks layanan pendidikan sebagai salah satu layanan dasar, maka hakikatnya dapat diakses oleh pengguna layanan, yakni peserta didik, terlebih lagi semangat UU Sistem Pendidikan Nasional untuk menyelenggarakan pendidikan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Tak hanya itu, sakin pentingnya pendidikan, konstitusi juga menjamin hak mendapat pendidikan dalam Pasal 28 C, hak atas pendidikan ini menjadi perhatian dan perlu diatur dengan tujuan untun meningkatkan kualitas hidup warga negara dan demi mewujudkan kesejahteraan kedepannya, sehingga tak bisa dianggap sepele hak atas pendidikan tersebut.
Tentu kita butuh solusi jangka panjang untuk permasalahan PPDB jalur afirmasi tersebut, caranya dapat dilakukan dalam bentuk pembatasan kuota untuk jalur afirmasi yang didasarkan pada data jumlah calon peserta didik (Tingkat ekonomi orangtua/keluarga) di tiap jenjang pendidikan yang masuk dalam ketegori berasal dari keluarga kurang mampu, serta data baik jumlah, sebaran wilayah dan jenis disabilitas calon peserta didik, hal ini dilakukan sebagai jalan tengah adanya pembatasan kuota penerimaan jalur afirmasi yang tepat sasaran dan tepat guna.
Hal ini tentunya tak dapat dikatakan mudah, perlu kerja ekstra dan melibatkan lintas sektor, khususnya terkait dengan pendataan yang akurat, dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan PPBD.
| Tren Pelemahan Rupiah di Tengah Penguatan Harga Saham |
|
|---|
| Negara Sibuk Mengelap Air Mata, Lupa Menutup Keran |
|
|---|
| Refleksi Hukum Akhir Tahun 2025, Identik Tontonan Sirkus dan Badut |
|
|---|
| Gen Z dan Soft-Life Culture: Kenyamanan atau Pelarian dari Realita? |
|
|---|
| Korupsi Era Digital: Tantangan dan Solusi, Refleksi Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Zayanti-Mandasari-Asisten-Ombudsman-RI-Perwakilan-Kalsel-swss.jpg)