Heboh Gelar Guru Besar di ULM

Bentuk Tim Pemeriksa 11 Guru Besar, Rektorat ULM Banjarmasin Siap Ambil Tindakan 

FH ULM sedang disorot Kemendikbudristek. 11 guru besarnya diperiksa lantaran diduga melakukan sejumlah pelanggaran akademik terkait gelar mereka

|
Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki
Ilustrasi - Suasana di depan gedung Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (8/7/2024). 

Iwan menyatakan rektorat menghormati proses penyelidikan yang dilakukan Kemendikbudristek. Jika sudah ada hasil, rektorat siap mengambil tindakan selanjutnya.

“Misalnya sudah putusan dan hasil yang final, maka tentunya tindakan akan langsung diambil,” ujarnya.

Sedang Hadin Muhjad pada kesempatan ini kembali mengakui peran ketua senat universitas dalam proses pengajuan gelar guru besar. Namun dalam kasus ini, Hadin mengaku tidak mengetahui ada tanda tangan digital dirinya dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar hukum tersebut.

Hadin mengaku sempat diperiksa tim Kemendikbudristek untuk dimintai klarifikasi.

“Saya disodorkan surat rekomendasi, tetapi saya tidak mengetahui ada tanda tangan itu,” ujarnya.

Kasus ini mencuat ke publik setelah diungkap sejumlah pembaca acara podcast Bocor Alus Politik Tempo yang tayang sejak Sabtu (6/7).  Mereka mengatakan Kemendikbudristek tengah menyelidiki status 11 guru besar FH ULM.

Penelusuran BPost, sejumlah sumber internal ULM menyebutkan masalah tersebut bermula ketika pengukuhan serentak terhadap 10 guru besar FH pada 26 Oktober 2023.

Kala itu, pengukuhan tersebut dianggap sebagai sejarah baru karena jumlahnya terbilang banyak. Namun, sumber internal menilai pengukuhan massal itu tidak wajar.

Seorang profesor dari ULM yang enggan disebutkan namanya menjelaskan proses untuk mendapatkan gelar guru besar memerlukan waktu cukup panjang. Bahkan bisa lebih satu tahun.

Salah satunya, untuk menerbitkan artikel ilmiah. Prosesnya memakan waktu paling tidak enam bulan. Jika lebih cepat dari waktu itu, bisa dipastikan adalah penerbit jurnal ‘abal-abal’. (msr)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved