Tajuk
Guru Besar Profesional
Sejumlah dosen ULM terutama dari Fakultas Hukum (FH) disorot karena diduga melakukan maladministrasi dan pelanggaran integritas akademik serius.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mata publik tertuju ke Perguruan Tertinggi (PT) tertua di Kalimantan, Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Akar masalahnya, sejumlah dosen ULM terutama dari Fakultas Hukum (FH) diduga melakukan maladministrasi dan pelanggaran integritas akademik serius.
Sorotan paling menonjol adalah penertiban artikel ilmiah sebagai syarat pengajuan gelar guru besar atau profesor yang dinilai diduga sebagai artikel abal-abal.
Padahal, proses penerbitan artikel ilmial atau jurnal Internasional ini, memakan waktu paling tidak enam bulan. Kecurigaan lebih mengena ketika artikel ilmial itu terbit lebih cepat dari waktu itu dan diduga kuat sebagai penerbit jurnal abal-abal.
Bak kebakaran jenggot, Kemendikbudristek langsung melakukan investigasi atas kasus ini. Bahkan meminta ULM juga melakukan penyidikan atas kasus jurnal abal-abal tersebut, terlebih FH ULM telah mengukuhkan 10 guru besar atau profesor di waktu yang bersamaan, tepatnya 26 Oktober 2023.
ULM sendiri di 2024/2025 ini menargetkan bisa memiliki 150 profesor. Dan diklaim sebanyak 120 calon guru besar siap mengantre untuk dikukuhkan.
Dari berbagai sumber menyebut, Kemendikbudristek sudah melakukan bersih-bersih setelah kasus ini mencuat.
Terlepas dari bagaimana cara dan mekanisme, penetapan dan pengukuhan guru besar di tingkat Kemendikbudristek, menjadi pelajaran berharga bagi dunia akademis akan pentingnya profesionalisme, kredibilitas serta kemandirian.
Profesionalisme dalam mengemban tugas sebagai abdi negara dan mencetak ilmuwan-ilmuwan handal dan berkualitas.
Tidak sembarang orang bisa ditunjuk dan dijadikan sebagai dosen di sebuah perguruan tinggi. Tidak segampang membalikkan telapak tangan, harus melalui proses panjang dan melelahkan.
Tentu, tingkat kredibitas seorang dosen bahkan guru besar sangat menunjang pendidikan berkelanjutan yang terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman seta teknologi.
Dalam bentuk kemandirian, seorang dosen dituntut untuk bisa memiliki buku ajar atau bahan ajar yang bisa terus dikembangkan di perguruan tingginya masing-masing. Mandiri untuk mencetak generasi ilmuwan yang lebih mandiri.
Tiga hal pokok ini menjadi tolok ukur terciptanya generasi mandiri dan berprestasi dalam sebuah perguruan tinggi. Jika proses meraih gelar guru besar saja sudah menjadi masalah, tentu hal ini akan menjadi preseden buruk bagi perguruan tinggi itu sendiri.
Sebab, ini bakal mencoreng nama kampus perguruan tinggi dalam hal ini ULM itu sendiri di mata nasional, bahkan dunia.
Yang terpukul bukan saja para akademisi ULM, melainkan juga para alumnus yang mengemban gelar sarjana dari perguruan tinggi tertua di Kalimantan ini. Sungguh nasib. Tentu, akan menjadi pelajaran berharga dan penting bagi semua kalangan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Tajuk-Mudik-Bijak.jpg)