Kriminalitas di Kaltim

Pencuri Motor di Samarinda Kaltim Diringkus, Terungkap Pelaku Rusak Kunci Kontak dan Ganti Plat

Pelaku pencurian motor di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelakunya

Editor: Hari Widodo
TRIBUNKALTIM.CO/HO  
Pelaku pencurian motor berinsial RS (40) berhasil diringkus polisi beserta barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Honda Geneo warna hitam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Peristiwa pencurian motor pada 27 Mei 2024, sekitar pukul 06.00 Wita, yang menimpa korban AJ (20) di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Gunung Lingai, Gg Masyarakat, RT. 09 Kelurahan Gunung Lingai akhirnya terungkap.

Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelakunya yakni RS (40) warga Gunung Lingai.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Honda Geneo warna hitam.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo menerangkan, aksi pencurian ini terjadi saat motor korban diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang.

Baca juga: Beraksi di Kota Pontianak, Residivis Pencurian Motor Ini Dihadiahi Timah Panas Saat Berupaya Kabur  

Baca juga: Gondol Motor di Teras Kos-kosan, Resividis Pencurian Motor di Samarinda Diringkus di Rumah Kos

Kondisi ini, memudahkan pelaku merusak kontak motor dengan kunci duplikat mengganti plat nomor asli dengan plat palsu menggunakan obeng dan kunci pas.

Korban yang kehilangan motornya, saat itu  langsung melaporkan kejadian pencurian  kepada Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan tersebut, anggotanya melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah kepada pelaku.

"Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan RS yang mana pelaku merupakan warga Jalan Gunung Lingai," ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Saat diintrogasi, pelaku  mengakui perbuatannya yang bermaksud untuk memiliki dan menjual sepeda motor tersebut.

"Kini pelaku diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan objek sepeda motor (Curanmor) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.

Baca juga: Anggota Polres Kukar Bekuk 7 Pelaku Sindikat Pencurian Motor, Ada Wanita Jadi Penadah Hasil Curanmor

 Menurut Kapolsek Sungai Pinang pengungkapan kasus ini menunjukkan kerjakeras dan dedikasi seluruh Personel dalam merespon cepat setiap aduan masyarakat serta dalam rangkanmenjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan yang terbaik dalam penanganan tindak pidana demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” imbuhnya.  (*)


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pelaku Pencurian Sepeda Motor Terparkir di Teras Rumah di Gunung Lingai Samarinda Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved