Opini
Anta Turid, wa Ana Urid
“ANTA turîd, wa ana urid, wallahu yurid” (Kamu mau, saya mau dan Tuhan pun mau), begitu ungkapan bahasa Arab yang dikenal di kalangan santri
Mujiburrahman
Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin
“ANTA turîd, wa ana urid, wallahu yurid” (Kamu mau, saya mau dan Tuhan pun mau), begitu ungkapan bahasa Arab yang dikenal di kalangan santri, disampaikan sambil bercanda.
Ungkapan ini menggambarkan suatu kesepakatan kedua belah pihak.
Dasarnya adalah kerelaan, suka sama suka, dan merasa saling diuntungkan. Sebelum ada kesepakatan itu, biasanya ada pembicaraan terlebih dahulu, semacam tawar-menawar dan negosiasi hingga akhirnya para pihak bersetuju.
Saling rela, suka sama suka (‘an taradhin) merupakan prinsip transaksi atau akad dalam Islam. Karena itu, dalam akad nikah misalnya, ada ijab-kabul, yang merupakan kesepakatan atas dasar suka sama suka.
Baca juga: Refleksi Hari Bhakti Adhyaksa
Baca juga: DPP Golkar Belum Keluarkan Rekomendasi Kandidat Pilbup Batola, Ini Tanggapan Dosen FISP ULM
Begitu pula dalam jual beli. Orang Banjar menyebutnya ‘ba’akad’. Si penjual berkata, “Saya jual barang ini seharga sekian,” dan dijawab oleh si pembeli, “Saya beli barang ini dengan harga sekian.” Dalam transaksi digital, kesepakatan itu dilakukan secara elektronik, melalui pernyataan ‘setuju’ atas berbagai syarat dan ketentuan yang bisa dibaca.
Sebaliknya, transaksi yang dilakukan karena paksaan mengandung kezaliman dan ketidakadilan terhadap yang dipaksa.
Karena terbelit hutang, orangtua Sitti Nurbaya rela menikahkan putrinya dengan si tua bangka, Datuk Maringgih.
Seorang pegawai perusahaan yang hidupnya sangat tergantung pada gaji dari perusahaan itu dipaksa bos mengerjakan sesuatu yang bukan tugasnya. Seorang pejabat dipaksa untuk membayar upeti atau setoran kepada atasannya.
Jika tidak, maka dia akan dimutasi ke tempat yang jauh atau dipecat dari jabatannya.
Di sisi lain, meskipun suka sama suka dan saling menguntungkan, tidak semua transaksi itu adil. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya yang tepat, menerima hak sesuai hak, dan melaksanakan kewajiban sesuai kewajiban.
Jika para pihak bersepakat melakukan korupsi berjemaah, maka tindakan itu tidak adil, karena akan merugikan orang banyak.
Yang diuntungkan hanyalah para koruptor.
Jika seorang pelaku kejahatan dengan sukarela membayar sejumlah uang kepada aparat hukum, maka transaksi itu merupakan kezaliman terhadap korban kejahatan terait.
Ada lagi transaksi yang tampak sukarela padahal sebenarnya terpaksa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Rektor-Universitas-Islam-Negeri-UIN-Antasari-Mujiburrahman-19062023.jpg)