Berita Banjarmasin

Periode Januari-Juli 2024, Kejati Kalsel Berhasil Selamatkan Puluhan Miliar Uang Negara

Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH mengatakan piahknya melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara melalui jalur Datun

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Kajati Kalsel, Rina Virawati SH Mh saat memimpin pers rilis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan perkara yang ada di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diselesaikan melalui Restoratif Juctice (RJ) hingga semester pertama 2024 ini.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH kepada awak media, Senin (22/7/2024) di Kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin.

Dijelaskannya hingga Juli 2024, tercatat ada sebanyak 29 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif atau RJ.

"Diusulkan sebanyak 29 perkara. Dan yang disetujui sebanyak 26 perkara," kata Rina Virawati saat menggelar pers rilis dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64.

Rina menambahkan untuk bidang tindak pidana umum (pidum) tercatat menangani sebanyak 2.452 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dam yang diselesaikan sebanyak 2.250. Kemudian untuk pra tuntutan yang ditangani 2.213 dan diselesaikan sebanyak 1.990.

"Untuk penuntutan ditangani 1.986 diselesaikan 1.941. Dan terpidana yang ditangani 1.737 dan diselesaikan 1.728," jelasnya.

Khususnya untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rina membeberkan pihaknya sudah melakukan penuntutan sebanyak 18 perkara dan sudah diselesaikan 2 perkara.

Baca juga: Ibnu Sina Batal Maju Jadi Cagub Kalsel 2024, Sebut Sudah Bicarakan dengan Zairullah 

Baca juga: Rahmat Trianto Nyatakan Siap Maju di Pilbup Tala 2024, Mantap Setelah Istikharah

Dan bidang Pidsus ini dibeberkan juga oleh Rina bahwa pihaknya pun berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara. Baik berupa barang rampasan, uang sitaan, denda hingga uang pengganti.

"Totalnya Rp 4.851.403.093,04 (sekitar Rp 4,8 Miliar)," jelasnya.

Tidak hanya itu, Rina juga mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara melalui jalur atau Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

"Totalnya Rp 36 Miliar lebih, yang terdiri dari penyelamatan sebesar Rp 15 Miliar lebih dan pemulihan sebesar Rp 21 Miliar lebih," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved