Berita Banjarmasin
Periode Januari-Juli 2024, Kejati Kalsel Berhasil Selamatkan Puluhan Miliar Uang Negara
Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH mengatakan piahknya melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara melalui jalur Datun
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Puluhan perkara yang ada di lingkup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diselesaikan melalui Restoratif Juctice (RJ) hingga semester pertama 2024 ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejati Kalsel, Rina Virawati SH MH kepada awak media, Senin (22/7/2024) di Kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin.
Dijelaskannya hingga Juli 2024, tercatat ada sebanyak 29 perkara yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif atau RJ.
"Diusulkan sebanyak 29 perkara. Dan yang disetujui sebanyak 26 perkara," kata Rina Virawati saat menggelar pers rilis dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64.
Rina menambahkan untuk bidang tindak pidana umum (pidum) tercatat menangani sebanyak 2.452 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dam yang diselesaikan sebanyak 2.250. Kemudian untuk pra tuntutan yang ditangani 2.213 dan diselesaikan sebanyak 1.990.
"Untuk penuntutan ditangani 1.986 diselesaikan 1.941. Dan terpidana yang ditangani 1.737 dan diselesaikan 1.728," jelasnya.
Khususnya untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Rina membeberkan pihaknya sudah melakukan penuntutan sebanyak 18 perkara dan sudah diselesaikan 2 perkara.
Baca juga: Ibnu Sina Batal Maju Jadi Cagub Kalsel 2024, Sebut Sudah Bicarakan dengan Zairullah
Baca juga: Rahmat Trianto Nyatakan Siap Maju di Pilbup Tala 2024, Mantap Setelah Istikharah
Dan bidang Pidsus ini dibeberkan juga oleh Rina bahwa pihaknya pun berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara. Baik berupa barang rampasan, uang sitaan, denda hingga uang pengganti.
"Totalnya Rp 4.851.403.093,04 (sekitar Rp 4,8 Miliar)," jelasnya.
Tidak hanya itu, Rina juga mengatakan bahwa pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian negara melalui jalur atau Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Totalnya Rp 36 Miliar lebih, yang terdiri dari penyelamatan sebesar Rp 15 Miliar lebih dan pemulihan sebesar Rp 21 Miliar lebih," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.