Opini
Ketika Praduga Tak Bersalah Tersingkir di Grup WhatsApp
KETIKA kasus 11 guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) yang dituduh melakukan pelanggaran etika akademik mencuat
Oleh: Fachrur Rozy
Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan
KETIKA kasus 11 guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) yang dituduh melakukan pelanggaran etika akademik mencuat dalam pemberitaan media massa Nasional seperti majalah Tempo dan koran lokal seperti Banjarmasin Post, maka hal ini menjadi perbincangan di grup-grup WhatsApp di Banjarmasin.
Saya tertarik untuk melakukan riset kecil-kecilan tentang fenomena sosial di grup WhatsApp tersebut, sehingga lahirlah inspirasi tulisan bertajuk “Ketika Praduga Tak Bersalah Tersingkir di Group WhatsApp”.
Di era digital ini, WhatsApp telah menjadi alat komunikasi yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Ia berfungsi tidak hanya untuk mengirim pesan pribadi, tapi juga menjadi platform untuk berkomunikasi dalam kelompok, baik itu keluarga, teman, maupun rekan kerja.
Baca juga: Tiga Unit Rumah Hangus Terbakar di Lok Laga HST, Polisi Ungkap Kronologi dan Dugaan Penyebab
Baca juga: Dibangun Pasar Sementara di Kota Banjarmasin, Prioritas Pedagang Terkena Dampak Kebakaran
Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, terdapat fenomena yang cukup mengkhawatirkan, yaitu penghakiman sosial di grup WhatsApp.
Fenomena ini sering kali mengesampingkan prinsip penting dalam sistem hukum, yakni praduga tak bersalah (presumption of innocent).
Padahal prinsip ini adalah bagian dari prinsip dasar keadilan yang memastikan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
WhatsApp telah merevolusi cara kita berkomunikasi. Aplikasi ini memungkinkan kita untuk mengirim pesan teks, gambar, video, dan bahkan melakukan panggilan suara dan video dengan mudah. Grup WhatsApp menjadi tempat bagi anggota untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan saling mendukung. Namun, seiring dengan kemudahan ini, muncul juga risiko penyalahgunaan.
Penyalahgunaan WhatsApp seperti penyebaran hoaks, penghakiman sosial yang mengabaikan asas praduga tak bersalah, perundungan siber, penyebaran konten tidak pantas, penipuan (scammning), pelanggaran privasi, spam, penggunaan untuk aktivitas ilegal, menyebarkan kebencian dan diskriminasi. Hal-hal tersebut membuat penggunaan WhastApp tidak nyaman dan khawatir.
Fenomena penghakiman di grup WhatsApp sering kali bermula dari sebuah berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.
Dalam hitungan detik, sebuah isu bisa menyebar luas dan mendapatkan berbagai respons dari anggota grup. Sayangnya, respons tersebut sering kali bersifat negatif dan menghakimi.
Orang yang diduga melakukan kesalahan langsung divonis bersalah tanpa ada proses verifikasi atau klarifikasi.
Penghakiman ini biasanya dilakukan berdasarkan asumsi dan persepsi pribadi, bukan bukti yang valid. Hal ini sangat berbahaya karena dapat merusak reputasi seseorang, menimbulkan stres, dan bahkan berdampak pada kehidupan sosial dan pekerjaan mereka.
Di sini, prinsip praduga tak bersalah seakan-akan lenyap, digantikan oleh praduga bersalah (presumtion of guilt).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Fachrur-Rozy-Pemerhati-Masalah-Sosial-Kemasyarakatanss.jpg)