Opini

Ketika Praduga Tak Bersalah Tersingkir di Grup WhatsApp

KETIKA kasus 11 guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) yang dituduh melakukan pelanggaran etika akademik mencuat

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Fachrur Rozy, Pemerhati Masalah Sosial Kemasyarakatan 

Salah satu contoh nyata dari fenomena ini adalah kasus seorang karyawan yang dituduh melakukan kecurangan di tempat kerja. Tuduhan tersebut pertama kali muncul di grup WhatsApp perusahaan.

Tanpa ada penyelidikan lebih lanjut, beberapa anggota grup langsung menghakimi karyawan tersebut sebagai pelaku kecurangan.

Padahal, setelah dilakukan investigasi resmi, ternyata karyawan tersebut tidak bersalah dan ada kesalahan administratif yang menjadi penyebab munculnya tuduhan tersebut.

Kasus lain adalah seorang siswa yang dituduh mencuri barang milik temannya. Tuduhan tersebut disebarkan di grup WhatsApp sekolah. Akibatnya, siswa tersebut mengalami tekanan sosial dan mental.

Setelah diselidiki oleh pihak sekolah, terbukti bahwa siswa tersebut tidak bersalah. Namun, dampak psikologis yang dialaminya sudah terlanjur terjadi.

Prinsip praduga tak bersalah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang adil. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan transparan. Prinsip ini melindungi individu dari penghakiman prematur dan memastikan bahwa setiap orang mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri.

Ketika prinsip ini diabaikan, terutama di platform seperti grup WhatsApp, konsekuensinya bisa sangat merugikan.

Reputasi seseorang bisa hancur dalam sekejap, dan mereka bisa mengalami tekanan mental yang berat. Selain itu, penghakiman sosial ini juga bisa menciptakan ketidakpercayaan dan ketidaknyamanan di antara anggota grup.

Langkah-langkah untuk mengatasi fenomena penghakiman di grup WhatsApp misalnya, verifikasi informasi, jangan gampang menghakimi, pendidikan digital, kebijakan grup, dan dukungan psikologi terhadap korban,

Sebelum menyebarkan atau memberikan komentar terhadap suatu informasi, pastikan untuk memverifikasinya terlebih dahulu.

Jangan langsung percaya pada berita yang belum tentu kebenarannya. Jika kita turut menyebarkan informasi yang salah, jangan-jangan itu menjadi dosa jariah kita harus kita terima terus-menerus.

Ingatlah prinsip praduga tak bersalah. Jangan mudah menghakimi seseorang tanpa adanya bukti yang valid. Berikan kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk menjelaskan dan membela diri.

Tidak kalah penting adalah meningkatkan literasi digital di kalangan pengguna WhatsApp. Edukasi mengenai etika berkomunikasi di dunia digital dan dampak negatif dari penghakiman sosial harus diperkuat.

Setiap grup WhatsApp sebaiknya memiliki aturan dan kebijakan yang jelas mengenai penyebaran informasi dan etika berkomunikasi. Hal ini bisa membantu mencegah terjadinya penghakiman prematur.

Bagi mereka yang menjadi korban penghakiman sosial, dukungan psikologis sangat penting. Teman-teman dan keluarga harus memberikan dukungan moral dan emosional untuk membantu mereka melewati masa sulit.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved