Kabar DPRD Tanah Laut

Badan Anggaran Sarankan Ini pada Pemkab Tala, Perubahan KUA PPAS APBD 2024 Telah Disepakati Bersama

Pemkab Tanahlaut bersama DPRD setempat secara bersama-sama telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
PERSETUJUAN - Didampingi dua wakil, Ketua DPRD Tala Muslimin SE dan Pj Bupati Tala memperlihatkan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA PPAS 2024 yang telah mereka tandatangani, Senin (5/8). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama DPRD setempat secara bersama-sama telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Pada Rapat Paripurna Senin dua hari lalu, kedua pihak telah menandatangani persetujuan Nota Kesepakatan Perubahan KUA PPAS 2024 tersebut.

Persetujuan itu juga dibarengi catatan dan saran dari Badan Anggaran DPRD Tala. Catatan media ini, Rabu (7/8/2024), ada beberapa saran yang disampaikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah daerah setempat. 

Berikut catatan, saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanah Laut:

- Pemerintah Kabupaten Tala diharapkan lebih cermat dalam hal penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen keuangan daerah sesuai kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tepat waktu dalam hal penyampaian. 

- Dalam penyusunan dokumen tersebut, Pemkab Tala diharapkan melakukan kebijakan harmonisasi terlebih dahulu antara SKPD atas substansi atau esensi dokumen agar terjadi etika komunikasi yang efektif dan menghindari kesalahpahaman serta salah tafsir atas informasi yang disajikan.

PERSETUJUAN - Ketua DPRD Tala Muslimin SE didampingi dua wakilnya disaksikan Pj Bupati Tala menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA PPAS 2024, Senin (5/8).
PERSETUJUAN - Ketua DPRD Tala Muslimin SE didampingi dua wakilnya disaksikan Pj Bupati Tala menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA PPAS 2024, Senin (5/8). (Foto Ist)

- Pemkab Tala diharapkan menggunakan anggaran belanja secara efektif dan efisien. Dialokasikan untuk program yang dapat menunjang produktivitas dan lebih inovatif serta tidak terjebak pada rutinitas.

- Ke depannya Pemkab Tala diharapkan lebih fokus menempatkan prioritas pengalokasian anggarannya lebih tepat sasaran untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan yang menggambarkan kebutuhan masyarakat dengan tetap menerapkan prinsip efisiensi dan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Laporan Badan Anggaran DPRD Tala atas pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 merujuk Pasal 162 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

PP tersebut menyebutkan Kepala Daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran ke dalam rancangan perubahan KUA PPAS berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024 telah diagendakan dalam Keputusan DPRD Tala Nomor 170/20/Kep./DPRD-TL/VII/2024 tentang Penetapan Jadwal/Agenda Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Bulan Juli Tahun 2024.

Regulasi yang mendasari proses pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 antara lain yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573).

GEDUNG DPRD Tala berdiri megah di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari
GEDUNG DPRD Tala berdiri megah di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari 

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6041). 

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6322).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved