Kabar DPRD Tanah Laut

Badan Anggaran Sarankan Ini pada Pemkab Tala, Perubahan KUA PPAS APBD 2024 Telah Disepakati Bersama

Pemkab Tanahlaut bersama DPRD setempat secara bersama-sama telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist
PERSETUJUAN - Didampingi dua wakil, Ketua DPRD Tala Muslimin SE dan Pj Bupati Tala memperlihatkan Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA PPAS 2024 yang telah mereka tandatangani, Senin (5/8). 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1781).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 972). 

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.  Peraturan Daerah Tala Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Lalu, Peraturan DPRD Tala Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD (Berita Daerah Kabupaten Tala Tahun 2019 Nomor 177). (AOL)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved