Kabar DPRD Tanah Laut

Eksekutif Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2024, Ini Saran Penting Fraksi-fraksi DPRD Tala

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam pengalokasian penganggaran tambahan triwulan keempat tahun 2024.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
Diskominfo Tala
SUASANA Rapat Paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024 di gedung DPRD Tala, Kamis (8/8) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Gerak cepat dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), dalam pengalokasian penganggaran tambahan triwulan keempat tahun 2024.

Setelah awal pekan tadi dilakukan penandatanganan nota persetujuan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Kebijakan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAD) APBD 2024, pada Kamis (8/8/2024), pemerintah daerah setempat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2024.

Penyampaian raperda tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tala Ir M Faried Widyatmoko mewakili Pj Bupati yang berhalangan hadir karena ada undangan penting di Jakarta yakni menerima penghargaan UHC dari pemerintah pusat yang diserahkan Wapres RI KH Ma'ruf Amin.

Rapat paripurna yang berlangsung di gedung rapat paripurna DPRD Tala tersebut dipimpin Ketua DPRD Tala Muslimin SE didampingi dua wakil ketua, Drs H Atmari dan H Rahimullah SE.

Secara umum pada Raperda Perubahan APBD 2024 tersebut disampaikan paparan pendapatan sebesar Rp 2.106.571.076.138. Ini mengalami kenaikan sebesar Rp 124.223.310 atau 0,01 persen jika  dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD  2024.

Rapat Paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024 di gedung DPRD Tala2
SUASANA Rapat Paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024 di gedung DPRD Tala, Kamis (8/8)

Kemudian anggaran belanja daerah sebesar Rp 2.781.439.035.762  menjadi Rp 2.882.006.377.595 atau naik 3,62 persen. Tercatat, defisit tahun 2024 sebesar Rp 775.311.078.147 menjadi Rp 824.623.610.237 atau menjadi 5,73 persen.

Seluruh fraksi DPRD Tala menyampaikan pemandangan umumnya setelah menyimak penyampaian Raperda Perubahan APBD 2024 tersebut. Beberapa saran penting dilontarkan fraksi-fraksi, sebagai berikut:

FRAKSI PDI PERJUANGAN
- Pelaksanaan belanja pada APBD perubahan tahun 2024 ini harus benar-benar ada yang diprioritaskan, namun bagaimana strategi pemerintah dalam upaya pemenuhan pelayanan publik, percepatan pencapaian prioritas pembangunan daerah serta target pertumbuhan ekonomi Tala.

- Anggaran harus digunakan dengan target kinerja yang terukur, penggunaan anggaran tidak mengabaikan skala prioritas dengan memperhatikan keadaan keuangan daerah. Sehingga perlu penataan sesuai keuangan, dan monitoring serta pengawasan perlu ditingkatkan.

- Skala prioritas harus diperhatikan dan sesuai prosedur sehingga tidak melanggar perundang-undangan yang berlaku, perhatikan kinerja OPD, cermati progress tiap kegiatan. Juga harus sesuai musrenbang di tiap tingkatan, prioritas pembangunan SDM dan infastruktur.

PJ Sekda Tala M Faried Widyatmoko menyerahkan dokumen
PJ Sekda Tala M Faried Widyatmoko menyerahkan dokumen Raperda Perubahan APBD 2024 kepada Ketua DPRD Tala Muslimin, Kamis (8/8).

FRAKSI GERINDRA

- Berhubung dalam RAPBD perubahan Tahun Anggaran 2024 terjadi beberapa perubahan yang meliputi antara lain pergeseran antarjenis antarkegiatan, antarprogram, antarunit organisasi maupun pengurangan dan atau penambahan jumlah alokasi anggaran, maka perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus benar-benar berbasis kinerja atau berbasis prestasi kerja.

- Kegiatan yang akan dilaksanakan harus diutamakan untuk kepentingan masyarakat, perluasan lapangan kerja, dan meningkatkan pertumbuhan Ekonomi. Hal yang perlu diperhatikan bahwa dalam pengalokasian dan penganggaran belanja pada perubahan APBD Tahun 2024 ini agar sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.

- Berkaitan belanja modal, hendaknya program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD Perubahan ini dikelola serius dan mendapatkan hasil yang optimal, sebab batas waktunya sangat terbatas, jangan sampai terjadi banyak kegiatan yang belum sempat dilaksanakan atau tidak selesai dilaksanakan.

- Berkaitan belanja hibah agar lebih selektif dalam menentukan penerima serta memperhatikan azas kelayakan dan keadilan. Begitu pula laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut yang disampaikan oleh penerima hibah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved