Berita Banjarmasinpost

Ditresnarkoba Polda Kalsel Sebut Aset Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Ati Diprarekonstruksikan

Ditresnarkoba Polda Kalsel telah merampungkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengedar narkoba atas nama tersangka Norhayati alias Ati (47

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Tribunnews.com
Ilustrasi pencucian uang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belum lama tadi tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah merampungkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengedar narkoba atas nama tersangka Norhayati alias Ati (47).

Pasalnya berkas perkara TPPU dari hasil tindak pidana narkotika dengan tersangka Ati ini sudah dinyatakan lengkap alias P-21.

Terkait hal ini pula, jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Kalsel pun akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke Kejaksaan.

"TPPU atas nama tersangka Ati sudah P-21 dan akan dilakukan penyerahan Tahap II," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH.

Baca juga: Ditemukan tak Bernyawa, Ini Kronologis Lengkap Penemuan Mayat di Pasar Agrobisnis Barabai HST

Baca juga: Tak Ada Pengajuan, TPS Khusus Pilkada Tapin 2024 Berkurang

Selain akan melakukan Tahap II, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH pun menerangkan bahwa penyidik pun akan melakukan pra rekonstruksi.

"Kami akan melakukan prarekonstruksi terhadap aset yang disita. Dan ini untuk memastikan bahwa aset yang sudah disita masih dalam keadaan utuh, tidak rusak atau hilang," katanya.

Dibeberkan juga oleh Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH bahwa aset-aset milik Ati yang disita, sebagian besar berada di wilayah Kalsel.

"Ada yang di Sulawesi Selatan asetnya. Tapi sebagian besar ada di Kalsel, seperti di Banjarmasin, Banjarbaru dan Tanahlaut," jelasnya.

Ati sendiri ditangkap oleh jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel berdasarkan 'nyanyian' dari Hasnah kedapatan menyembunyikan 61 paket sabu siap edar (berat bersih 13,41 gram) yang disembunyikan dalam tanah di halaman rumahnya di Jalan Kenanga RT 007 RW 003 Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut pada Jumat (3/11/2023).

Sabu ini pun diketahui bersumber dari Ati yang berhasil ditangkap pada Senin (6/11/2023) di Jalan Malau Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Ati pun sebenarnya sempat melarikan diri ke Kalimantan Timur (Kaltim), namun berhasil ditemukan petugas di Kandangan.

Petugas pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang dikontrak oleh Ati di Perumahan Kota Citra Graha Cluster Flamboyan di Jalan A Yani Km 17 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Dan di lokasi ini, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam tanah dengan jumlah 38 paket sabu siap edar dengan berat bersih 5,11 gram.

Dan untuk tindak pidana asalnya ini, Ati pun divonis penjara selama 6 tahun bersama dengan suaminya dan denda Rp 1 M subsidaer kurungan selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Tidak hanya tindak pidana asalnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel melalui Penyidik TPPU yang dikepalai AKBP Zaenal Arifin pun memproses TPPU nya.

Kemudian AKBP Zaenal Arifin yang juga pernah menjadi penyidik Tipikor Polda Kalsel ini pun bersama tim penyidik mengamankan aset milik tersangka Ati, dengan total lebih dari Rp 13 Miliar.

Aset yang disita penyidik dari Ati ini sendiri diduga kuat berasal dari hasil bisnis narkoba yang digeluti oleh Ati sejak 2012 hingga 2023.

Adapun aset yang disita dari Ati dan suaminya berupa kendaraan roda dua hingga roda enam, termasuk juga rumah kontrakan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved