Pilkada HST 2024

Temukan Dugaan Ketidaknetralan Sejumlah Oknum Kepala Desa, Ini Sikap Bawaslu HST

Bawaslu  HST menemukan adanya dugaan yang mengarah kepada ketidaknetralan sejumlah oknum kepala desa pada Pemilihan serentak  2024

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menemukan adanya dugaan yang mengarah kepada ketidaknetralan sejumlah oknum kepala desa pada Pemilihan serentak Tahun 2024 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. 

Hal itu diungkapkan Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HST, Hairul, kepada awal media, senin, (19/08/2024). 

Hairul mengakui menyayangkan adanya dugaan ketidaknetralan beberapa oknum kepala Desa di HST menjelang Pilkada 2024, padahal tahapannya belum masuk pada penetapan pasangan calon.

"Guna melakukan mencegahan, sebenarnya sudah jauh-jauh hari kami memperingatkan dengan surat imbauan kepada ASN, BPD, kepala desa dan aparat desa agar netral," jelasnya. 

Baca juga: Dosen FEB ULM Banjarmasin Sebut Dropshipping Jadi Model Bisnis yang Tawarkan Peluang Besar

Baca juga: Meriahnya Pegawai Dinsos Tanahbumbu Ikuti Lomba Kemerdekaan, Bakiak hingga Estafet Sarung

Hairul mengatakan walaupun saat ini belum ditetapkan oleh KPU HST pasangan calon yang akan bersaing pada Pilkada nanti, namun tentunya ada dua calon yang sudah dipastikan akan mendaftar dan pendaftarannya dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

"Dari hasil pengawasan jajaran kami, memang telah ditemukan dugaan yang mengarah ketidaknetralan oknum kepala desa yang mengarah kepada kedua pasangan calon tersebut," bebernya. 

Hairul mengakui temuan tersebut dikuatakan dengan beberapa bukti berupa foto, stiker, spanduk tagline salah satu pasangan calon dan rekaman video juga sudah dikumpulkan.

"Bukti-bukti ini sudah kita kumpulkan untuk segera kita tindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya. 

Ia mengatakan jajaran Bawaslu juga sudah menggali informasi dan mendatangi berbagai lokasi yang menjadi objek dugaan pelanggaran, guna memastikan kebenaran peristiwa ketidaknetralan tersebut. 

"Hari ini kita telah melayangkan surat penerusan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya tersebut ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti ataupun diberikan sanksi oleh yang berwenang," lanjutnya. 

Ia mengatakan secara spesifik dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala Desa di HST itu terkait dengan pelanggaran ketentuan Pasal 29 huruf (b) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Kepala Desa dilarang: membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu".

"Jika sudah masuk tahapan penetapan pasangan calon dan masa kampanye maka berlaku pasal 71 undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur maka pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegasnya. 

Ia mengatakan sedangkan ancaman pidananya adalah ada pada pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015, yaitu dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau oaling lama enam bulan dan/atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

Selanjutnya pada pasal 189, terhadap Calon Gubernur, Calon Bupati dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMN, Pejabat BUMD, ASN, anggota POLRI, anggota TNI, dan Kepala Desa atau sebutan lain lurah serta perangkat desa dapat dipidana penjara minimal satu bulan fan maksimal enam bulan dan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal Rp6 juta.

"Tentunya jika memenuhi unsur pidana pemilihan, maka akan diproses melalui Sentra Gakkumdu yang melibatkan jajaran Bawaslu, POLRI dan Kejaksaan," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved