Narkoba di Kalsel
Terungkap dari Pembelian Obat Terlarang, Ulah Pemuda di Tabalong Edarkan Sabu Terbongkar
Didatangi polisi karena tersangkut pembelian obat terlarang, aktivitas RPS (25), yang diduga juga mengedarkan sabu, berhasil terbongkar.
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Didatangi polisi karena tersangkut pembelian obat terlarang, aktivitas RPS (25), yang diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu, berhasil terbongkar.
Pria yang merupakan warga Desa Nalui Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ini tak bisa berkutik lagi karena kedapatan sedang membungkus paketan sabu.
Satresnarkoba Polres Tabalong yang saat itu mendatangi RPS di rumah kawannya, Minggu (18/08/2024) sore, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Barang buktinya, berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,51 gram.
Baca juga: Penjual Obat Terlarang di Tabalong Diamankan Polisi, Pelaku Pesan Lewat Aplikasi Jual Beli
Baca juga: Terbukti Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Tanahbumbu Diamankan Polisi, Paketan Sabu Jadi Bukti
Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lansia
Kemudian juga ada didapatkan barang bukti 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 buah gawai berwarna biru dan warna Hitam serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (20/8/2024) menjelaskan, ulah RPS inu terungkap berawal dari pengungkapan dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Saat itu petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, mengamankan pelaku FHA (22), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya, karena menjualan obat terlarang pesanan pelaku RPS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS di sebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Saat petugas tiba di rumah itu, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil.
Baca juga: Warga Tabalong Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana, Ditangkap Petugas di Pakacangan HSU
Akibatnya RPS tidak bisa lagi berbuat banyak sehingga bisa diamankan dan kepada petugas mengakui paketan sabu yang sedang dibungkusnya itu merupakan miliknya.
Pelaku RPS juga mengakui paketan sabu didapatkan dari seseorang berinisial ST yang sekarang masih dalam pencarian petugas kepolisian.
"RPS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
obat terlarang
narkotika jenis sabu
Satresnarkoba Polres Tabalong
Desa Nalui
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Tabalong
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.