Narkoba di Kalsel

Terungkap dari Pembelian Obat Terlarang, Ulah Pemuda di Tabalong Edarkan Sabu Terbongkar

Didatangi polisi karena tersangkut pembelian obat terlarang, aktivitas RPS (25), yang diduga juga mengedarkan sabu, berhasil terbongkar.

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tabalong untuk Bpost
RPS (25), yang diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong. (Kanan) barang bukti paket sabu yang diamankan dari tersangka. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Didatangi polisi karena tersangkut pembelian obat terlarang, aktivitas RPS (25), yang diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu, berhasil terbongkar.

Pria yang merupakan warga Desa Nalui Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong ini tak bisa berkutik lagi karena kedapatan sedang membungkus paketan sabu.

Satresnarkoba Polres Tabalong  yang saat itu mendatangi RPS di rumah kawannya, Minggu (18/08/2024) sore, langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Barang buktinya,  berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 4,51 gram.

Baca juga: Penjual Obat Terlarang di Tabalong Diamankan Polisi, Pelaku Pesan Lewat Aplikasi Jual Beli

Baca juga: Terbukti Transaksi Narkoba, Dua Pemuda di Tanahbumbu Diamankan Polisi, Paketan Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Gerebek Rumah di Jalan Jahri Saleh Banjarmasin, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu, Satu Pelaku Lansia

Kemudian juga ada didapatkan barang bukti 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 2 buah gawai berwarna biru dan warna Hitam serta uang tunai senilai Rp 200 ribu.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (20/8/2024) menjelaskan, ulah RPS inu terungkap  berawal dari pengungkapan dugaan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Saat itu petugas Satresnarkoba Polres Tabalong,  mengamankan pelaku FHA (22), warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya,  karena menjualan obat terlarang pesanan pelaku RPS.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS di sebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Saat petugas tiba di rumah itu,  pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil.

Baca juga: Warga Tabalong Kedapatan Simpan Sabu di Kantong Celana, Ditangkap Petugas di Pakacangan HSU

Akibatnya RPS tidak bisa lagi berbuat banyak sehingga bisa diamankan dan kepada petugas mengakui paketan sabu yang sedang dibungkusnya itu merupakan miliknya.

Pelaku RPS juga mengakui paketan sabu  didapatkan dari seseorang berinisial ST yang sekarang masih dalam pencarian petugas kepolisian.

"RPS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved