Opini Publik
Mencegah Calon Tunggal Pilkada
Menjelang pilkada serentak 2024, fenomena kemungkinan munculnya calon tunggal dalam kontestasi lokal di berbagai daerah sangat terasa
Oleh : Muhammad Erfa Redhani Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII
BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM beberapa kurun waktu terakhir khususnya menjelang pilkada serentak 2024, fenomena kemungkinan munculnya calon tunggal dalam kontestasi lokal di berbagai daerah sangat terasa.
Isu ini menjadi menarik karena sudah banyak partai politik yang berbondong-bondong mendeklarasikan dukungan pada satu pasangan calon (paslon) saja. Tentu saja ini berpotensi menghadirkan calon tunggal.
Secara konstitusional, calon tunggal memang bukanlah hal yang haram dalam pertarungan politik lokal di Indonesia.
Hal ini karena MK pernah mengeluarkan putusan No. 100/PUU-XII/2015 yang secara substansi memperbolehkan adanya calon tunggal dalam pilkada.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK mengatakan bahwa jika pilkada tidak dilaksanakan atau ditunda karena adanya ketentuan yang mengharuskan pilkada wajib diikuti oleh setidaknya dua pasangan calon, maka hal tersebut akan mengancam terciderainya hak rakyat untuk dipilih dan memilih.
Menurut MK, Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon walaupun sebelumnya telah diusahakan untuk mendapatkan paling sedikit dua paslon. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya dalam putusan No. 100/PUU-XII/2015, MK menegaskan bahwa hadirnya calon tunggal tersebut haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir hanya semata-mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara.
Jadi, sekalipun kehadiran calon tunggal diperbolehkan, namun sebisa mungkin harus dihindari. Tampaknya, jika membaca pertimbangan MK dalam putusan tersebut, MK menyadari bahwa kehadiran calon tunggal sesungguhnya tidak sehat untuk perkembangan demokrasi lokal kedepan.
Penyebab Hadirnya Calon Tunggal
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu RI pada Tahun 2018 dengan judul “Fenomena Calon Tunggal Studi Kasus Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota, menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menjadi sebab lahirnya calon tunggal.
Pertama, adanya praktik penguasaan partai politik sebagai kendaraan untuk maju dalam pilkada. Tindakan ini dilakukan karena adanya kekuatan finansial dan pengaruh politik, di mana modal dan kekuatan politik dapat membeli kursi untuk memenuhi persyaratan maju.
Faktor kekuatan finansial dalam pertarungan politik lokal memang selalu menjadi PR karena dengan mudah calon yang memiliki basis finansial yang kuat akan mendapatkan dukungan besar dari partai politik. Jika praktik yang demikian terus terjadi, maka prinsip-prinsip demokrasi akan terciderai karena rakyat dihadapkan pada pilihan yang sangat terbatas.
Di lain sisi, fakta empirik yang menunjukkan bahwa kontestasi Pilkada membutuhkan pendanaan yang besar menjadi penyebab pragmatisnya partai politik untuk mencalonkan seseorang, bukan mencalonkan kader sendiri sehingga kompetisi menjadi tidak sehat.
Kedua, hadirnya calon tunggal juga disebabkan karena syarat yang diatur pada perundang-undangan untuk menjadi calon kepala daerah tergolong sulit. Untuk mencalonkan diri, seseorang harus memperoleh dukungan sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik.
Sementara itu, untuk jalur perseorangan, calon harus mengumpulkan dukungan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total jumlah penduduk. Namun, pascalahirnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputuskan telah memberikan angin segar dan penguatan terhadap keberlangsungan demokrasi lokal ke depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Muhammad-Erfa-Redhani-3.jpg)