Opini Publik
Mencegah Calon Tunggal Pilkada
Menjelang pilkada serentak 2024, fenomena kemungkinan munculnya calon tunggal dalam kontestasi lokal di berbagai daerah sangat terasa
Oleh : Muhammad Erfa Redhani Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII
BANJARMASINPOST.CO.ID - DALAM beberapa kurun waktu terakhir khususnya menjelang pilkada serentak 2024, fenomena kemungkinan munculnya calon tunggal dalam kontestasi lokal di berbagai daerah sangat terasa.
Isu ini menjadi menarik karena sudah banyak partai politik yang berbondong-bondong mendeklarasikan dukungan pada satu pasangan calon (paslon) saja. Tentu saja ini berpotensi menghadirkan calon tunggal.
Secara konstitusional, calon tunggal memang bukanlah hal yang haram dalam pertarungan politik lokal di Indonesia.
Hal ini karena MK pernah mengeluarkan putusan No. 100/PUU-XII/2015 yang secara substansi memperbolehkan adanya calon tunggal dalam pilkada.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK mengatakan bahwa jika pilkada tidak dilaksanakan atau ditunda karena adanya ketentuan yang mengharuskan pilkada wajib diikuti oleh setidaknya dua pasangan calon, maka hal tersebut akan mengancam terciderainya hak rakyat untuk dipilih dan memilih.
Menurut MK, Pilkada harus tetap dilaksanakan meskipun hanya terdapat satu pasangan calon walaupun sebelumnya telah diusahakan untuk mendapatkan paling sedikit dua paslon. Namun, perlu digarisbawahi bahwa sebenarnya dalam putusan No. 100/PUU-XII/2015, MK menegaskan bahwa hadirnya calon tunggal tersebut haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir hanya semata-mata demi memenuhi hak konstitusional warga negara.
Jadi, sekalipun kehadiran calon tunggal diperbolehkan, namun sebisa mungkin harus dihindari. Tampaknya, jika membaca pertimbangan MK dalam putusan tersebut, MK menyadari bahwa kehadiran calon tunggal sesungguhnya tidak sehat untuk perkembangan demokrasi lokal kedepan.
Penyebab Hadirnya Calon Tunggal
Hasil penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu RI pada Tahun 2018 dengan judul “Fenomena Calon Tunggal Studi Kasus Pilkada 2018 di 16 Kabupaten/Kota, menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang menjadi sebab lahirnya calon tunggal.
Pertama, adanya praktik penguasaan partai politik sebagai kendaraan untuk maju dalam pilkada. Tindakan ini dilakukan karena adanya kekuatan finansial dan pengaruh politik, di mana modal dan kekuatan politik dapat membeli kursi untuk memenuhi persyaratan maju.
Faktor kekuatan finansial dalam pertarungan politik lokal memang selalu menjadi PR karena dengan mudah calon yang memiliki basis finansial yang kuat akan mendapatkan dukungan besar dari partai politik. Jika praktik yang demikian terus terjadi, maka prinsip-prinsip demokrasi akan terciderai karena rakyat dihadapkan pada pilihan yang sangat terbatas.
Di lain sisi, fakta empirik yang menunjukkan bahwa kontestasi Pilkada membutuhkan pendanaan yang besar menjadi penyebab pragmatisnya partai politik untuk mencalonkan seseorang, bukan mencalonkan kader sendiri sehingga kompetisi menjadi tidak sehat.
Kedua, hadirnya calon tunggal juga disebabkan karena syarat yang diatur pada perundang-undangan untuk menjadi calon kepala daerah tergolong sulit. Untuk mencalonkan diri, seseorang harus memperoleh dukungan sebesar 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara partai politik.
Sementara itu, untuk jalur perseorangan, calon harus mengumpulkan dukungan antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total jumlah penduduk. Namun, pascalahirnya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputuskan telah memberikan angin segar dan penguatan terhadap keberlangsungan demokrasi lokal ke depan.
Secara substansi, putusan MK tersebut merupakan bentuk penegasan untuk menjamin agar Pilkada dilaksanakan secara demokratis dan menghindari lahirnya calon tunggal.
Hal ini karena MK menyederhanakan syarat pencalonan dalam pilkada sehingga tidak begitu sulit untuk dipenuhi bagi partai politik yang akan mencalonkan seseorang.
Selain itu, putusan tersebut memiliki semangat untuk membuka keran yang lebih luas dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. MK tidak menginginkan bahwa suara rakyat yang telah diberikan saat Pemilu yang lalu terbuang sia-sia karena tidak digunakan sebagai syarat untuk mencalonkan seseorang dalam Pilkada.
Dengan putusan tersebut, terbuka kesempatan yang lebar kepada semua partai politik baik yang memiliki kursi di DPRD maupun tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung calon. Persyaratan untuk mengusung calon kepala daerah tidak lagi didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, melainkan didasarkan pada hasil perolehan suara sah pada pemilu legislatif yang lalu.
Sebagaimana yang tercantum dalam putusan tersebut, presentasi untuk mencalonkan seseorang melalui partai politik disamakan dengan syarat dukungan untuk calon yang maju melalui jalur perseorangan.
Ketiga, fenomena calon tunggal juga muncul akibat pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon, yang mengakibatkan mereka dikenakan sanksi diskualifikasi.
Menurut UU Pilkada, pasangan calon dapat didiskualifikasi jika terbukti terlibat dalam politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Terhadap faktor yang ketiga ini tentu saja tidak dapat dihindari jika memang terbukti adanya pelanggaran yang terjadi secara TSM.
Faktor ketiga ini, disatu sisi memang akan menghadirkan calon tunggal, namun disisi yang lain justru akan menghadirkan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada (electoral justice).
Bagaimanapun, segala bentuk pelanggaran harus ditindak untuk menjamin lahirnya Pemilu yang jujur dan adil (free and fair election). Karena itu, terhadap faktor yang ketiga ini, diperlukan peran maksimal Bawaslu dan penegak hukum lainnya yang terlibat untuk mengadili secara bentuk pelanggaran berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menghindari Calon Tunggal
Menghindari lahirnya calon tunggal setidaknya menjadi ikhtiar bersama untuk menciptakan iklim demokrasi lokal yang lebih sehat. Hadirnya banyak calon dalam sebuah kontestasi termasuk Pilkada merupakan salah bentuk sehatnya iklim demokrasi. Karena itu, diperlukan berbagai upaya dan komitmen untuk menghindari lahirnya calon tunggal.
Sebagai upaya untuk menghindari lahirnya calon tunggal adalah dengan adanya komitmen dari KPU untuk dapat melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan oleh MK yaitu dengan mengubah syarat dukungan pencalonan tidak lagi berbasis pada kursi DPRD melainkan berbasis pada perolehan suara sah pemilu yang lalu.
Langkah ini tentu akan menuai perdebatan panjang khususnya berkenaan dengan apakah putusan MK tersebut dapat langsung diberlakukan pada pilkada serentak 2024 ataukah akan diberlakukan pada pilkada berikutnya.
Jika membaca putusan MK tersebut, maka seyogyanya perubahan syarat dukungan tersebut dapat diterapkan pada Pilkada serentak 2024. Karena di dalam putusan tersebut, tidak ada perintah untuk menunda keberlakuan putusan tersebut ke Pilkada selanjutnya. Karena itu, seharusnya KPU sebagai penyelenggara dapat menindaklanjutinya dengan merevisi aturan-aturan teknis (PKPU) menyesuaikan dengan amanat yang tercantum dalam putusan MK.
Selain itu, diperlukan komitmen dari peserta pilkada termasuk juga partai politik untuk menghadirkan pesta demokrasi lokal yang lebih sehat. Sekalipun telah ada putusan MK yang membuka luas keran pencalonan dengan menyederhanakan persyaratan dan adanya komitmen penyelenggara Pilkada, namun jika partai politik tidak memiliki semangat yang sama dengan putusan MK, maka menghindari calon tunggal tentu hanya harapan yang menguap: ekspektasi tanpa realitas. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Muhammad-Erfa-Redhani-3.jpg)