Berita Banjarmasin
Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Seberang Pasar Kalindo Banjarmasin, Sukri: Pembongkaran Berpihak
Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di seberang Pasar Kalindo, Banjarmasin, Rabu (11/9/2024).
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di seberang Pasar Kalindo, Banjarmasin, Rabu (11/9/2024).
Total ada tujuh lapak PKL yang dibongkar petugas Satpol PP Banjarmasin. Saat pembongkaran juga diwarnai keberatan oleh pedagang.
Sukri menyebut, pembongkaran berpihak. Sebab, hanya pihaknya saja yang dibongkar. Sedangkan bagian lainnya yang juga PKL tidak dibongkar.
Ia mengatakan sehari-harinya berjualan rokok dan bensin. Ia menganggap penertiban ini terkesan sepihak, karena tidak dilakukan secara keseluruhan.
Sementara itu, ia juga tidak peduli dengan surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh Satpol PP.
"Saya tidak membaca surat pemberitahuan. Tanggalnya juga lupa. Saya juga disuruh tanda tangan tidak mau," katanya.
Ia berharap pembongkaran ini dilakukan semua. Sebab, di bagian taman dan parkiran juga ada PKL.
"Mereka juga berjualan sejak beberapa bulan lalu tapi tidak ditertibkan," ketusnya.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra menerangkan, sebelum eksekusi pembongkaran, pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada pedagang yang terdampak. Bahkan Surat Peringatan pertama hingga ketiga.
Namun, hingga jadwal eksekusi penertiban masih ada yang berjualan. "Makanya sesuai arahan pimpinan kami tertibkan hari ini," ujarnya.
Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan lantaran pedagang berjualan di atas trotoar. Hasil penertiban akan disimpan di kantor.
"Terkait hasil penertiban akan kami simpan. Kami menunggu instruksi pimpinan dahulu," pungkasnya. (wie)
penertiban PKL
penertiban pedagang
Jalan Belitung Darat
Pasar Kalindo
Satpol PP Banjarmasin
Pemko Banjarmasin
Kota Banjarmasin
Kecamatan Banjarmasin Barat
| Promosikan Judi Online via Instagram di Banjarmasin, Rahmat Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penjambret Hp Pelajar Banjarmasin Kedapatan Sembunyi di Rumah Orangtua di HSS |
|
|---|
| Promosikan Judol di Instagram, Terdakwa Perkara ITE di Banjarmasin Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu 5 Kg Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin |
|
|---|
| Terpacu Semangat Hari Sumpah Pemuda, Atlet Anggar Banjarmasin Targetkan Emas Porprov 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.