Berita Banjarbaru

Pj Sekda Banjarbaru Persoalkan Dua ASN Lakukan Perjadin Tanpa Izin, Aditya Serahkan ke Inspektorat

Ini kata Wali Kota Banjarbaru mengenai dua oknum ASN terlibat melakukan Perjalanan Dinas (Perjadin) tanpa izin.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Diskominfo Banjarbaru untuk Bpost
ASN di Lingkup Pemko Banjarbaru saat melaksanakan apel pagi, di Lapangan Murdjani 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU ‐ Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyebut, telah meminta Inspektorat untuk memeriksa oknum ASN terlibat melakukan Perjalanan Dinas (Perjadin) tanpa izin.

Dua ASN tersebut diketahui merupakan pejabat eselon II dan III, di Lingkungan Pemerintahan Kota Banjarbaru.

Mereka dikabarkan melakukan Perjadin tanpa izin ke Jakarta, dari tanggal 6-8 September 2024 guna menghadiri undangan penyerahan penghargaan Wahana Tata Nugraha.

Izin Perjadin kedua ASN itu sebelumnya dipersoalkan oleh Pj Sekda Kota Banjarbaru, Nurlianie Dardie.

Hal itu disebabkan karena dua ASN tersebut sudah melakukan Perjadin sebelum adanya disposisi.

"Persoalan Perjadin tanpa izin ini sudah kami serahkan semuanya, ke Inspektorat untuk meelakukan pemeriksaan," kata Aditya, Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Penampakan Pesona Pantai Gosong Sungai Barito Banjarmasin, Petugas Tetap Imbau Wisatawan Waspada  

Baca juga: Lowongan Kerja Adaro Energy Terbaru, Cek Posisi Dibutuhkan, Penempatan Kalsel hingga Kaltara

Agar persoalan serupa tidak terulang, Aditya meminta kepada seluruh ASN di Banjarbaru untuk melaksanakan Perjadin sesuai aturan.

Selain itu Aditya turut mengapresiasi sikap tegas Pj Sekda nya, dalam menegakkan peraturan kepada ASN di Banjarbaru.

Tidak hanya itu, Aditya juga mengapresiasi Pj Sekda Banjarbaru atas ketelitian terhadap prosedur Perjadin ASN.

"Terimakasih Pj Sekda karena sudah teliti menegakkan aturan, dalam menjalankan tugas di Pemko Banjarbaru," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved