Berita Tanahbumbu

Dideportasi ke Negaranya, Pria Aljazair Ini Tinggal dan Menikah dengan Wanita Tanahbumbu

Seorang warga negara asing (WNA) asal Negara Aljazair dideportasi setelah tinggal secara ilegal kurang lebih dua bulan

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin untuk BPost
BS bersama petugas Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial BS (43) asal Negara Aljazair, dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya karena telah tinggal secara ilegal selama kurang lebih dua bulan.

BL datang ke Indonesia setelah berkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahumbu melalui media sosial.

Dia datang 18 Mei 2024, dan keduanya mantap untuk menikah dan tinggal bersama di rumah keluarga wanita itu.

Kemudian Izin tinggal  BL habis pada 16 Juli 2024. Pihak keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggalnya.

Baca juga: WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Overstayed, Timpora Juga Melakukan Pengawasan

Baca juga: Masa Berlaku Izin Tinggal Habis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Deportasi WNA Asal Nigeria

Namun, bridging visa tersebut tidak dapat diperpanjang karena hanya berlaku 60 hari.

Akibat pelanggaran ini, BL dikenai denda Rp60 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari overstay, yaitu Rp1 juta per hari.

Karena tidak mampu membayar denda, BL dideportasi dan tidak boleh kembali  masuk ke Indonesia selama enam bulan.

“Atas pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 19 September 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin,  Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Kepergok Sembunyikan Sabu di Dubur, WNA Malaysia Ini Mengaku Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit  

Ferizal mengatakan,  proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kemudian  Imigrasi juga memastikan bahwa hak-hak WNA tetap dihormati selama proses tersebut.

Ia mengungkapan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya secara rutin dan intensif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa akan datang.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhamamad Fikri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved