Berita Tanahbumbu
Dideportasi ke Negaranya, Pria Aljazair Ini Tinggal dan Menikah dengan Wanita Tanahbumbu
Seorang warga negara asing (WNA) asal Negara Aljazair dideportasi setelah tinggal secara ilegal kurang lebih dua bulan
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial BS (43) asal Negara Aljazair, dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya karena telah tinggal secara ilegal selama kurang lebih dua bulan.
BL datang ke Indonesia setelah berkenalan dengan seorang wanita asal Desa Beruntung Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahumbu melalui media sosial.
Dia datang 18 Mei 2024, dan keduanya mantap untuk menikah dan tinggal bersama di rumah keluarga wanita itu.
Kemudian Izin tinggal BL habis pada 16 Juli 2024. Pihak keluarga kemudian melaporkan hal ini ke Imigrasi Batulicin untuk memperpanjang izin tinggalnya.
Baca juga: WNA Asal Nigeria Dideportasi karena Overstayed, Timpora Juga Melakukan Pengawasan
Baca juga: Masa Berlaku Izin Tinggal Habis, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Deportasi WNA Asal Nigeria
Namun, bridging visa tersebut tidak dapat diperpanjang karena hanya berlaku 60 hari.
Akibat pelanggaran ini, BL dikenai denda Rp60 juta sesuai Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari overstay, yaitu Rp1 juta per hari.
Karena tidak mampu membayar denda, BL dideportasi dan tidak boleh kembali masuk ke Indonesia selama enam bulan.
“Atas pelanggaran ini, BS dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Kamis, 19 September 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Ferizal di Batulicin, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Kepergok Sembunyikan Sabu di Dubur, WNA Malaysia Ini Mengaku Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit
Ferizal mengatakan, proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, kemudian Imigrasi juga memastikan bahwa hak-hak WNA tetap dihormati selama proses tersebut.
Ia mengungkapan, saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian secara ketat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya secara rutin dan intensif untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa akan datang.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamamad Fikri)
Beruntung Jaya
Kecamatan Satui
Negara Aljazair
Kabupaten Tanahbumbu
Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin
deportasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Ini Kondisi Terakhir Warga Dukuh Rejo Mantewe Tanahbumbu yang Mulai Terserang Gatal-gatal |
|
|---|
| Daftar Fakta Penemuan Petani Meninggal di Area Kebun Sawit di Tanahbumbu, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Gelar Cooking Class Gemarikan, Dinas Perikanan Tanahbumbu Hadirkan Chef Agus Sasirangan |
|
|---|
| Ribuan Warga Mantawakan Mulia Tanahbumbu Ikuti Jalan Sehat, Rayakan HUT Desa |
|
|---|
| Sisir Plafon Hingga WC, Ini Hasil Razia di Lapas Batulicin Tanahbumbu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.