Berita Banjarmasin

Aset Terpidana TPPU Lian Silas Mulai Dilelang, Hasilnya Langsung Disetorkan ke Negara

Dilelangnya aset milik terpidana oleh  Majelis Hakim, maka dipastikan hasilnya akan dimasukkan langsung ke negara.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
banjarmasinpost.co.id
Salah satu aset milik Lian Silas yang disita dan dirampas untuk negara. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dilelangnya aset milik terpidana oleh  Majelis Hakim, maka dipastikan hasilnya akan dimasukkan langsung ke negara.

Hal ini pun juga berlaku untuk aset terpidana Lian Silas, yang diputuskan oleh Majelis Hakim disita dan dirampas untuk negara.

"Uang hasil lelang, otomatis akan masuk ke dalam kas negara," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Dr Samsiska Dien Ermika Syamsu.

Dibeberkannya bahwa Kejari sendiri tidak akan mengantongi uang tunai, melainkan dalam bentuk rekening penampungan.

"Dan ini akan langsung disetorkan ke negara apabila lelang sudah selesai dilaksanakan," katanya.

Apabila uang hasil lelang aset tersebut audah disetorkan ke negara, Siska juga menerangkan maka pihaknya pun akan membuat laporan.

"Kami akan melaporkan secara berjenjang ke Kejaksaan Tinggi dan juga ke Kejaksaan Agung," jelasnya. 

Ayah terduga gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming yakni Lian Silas divonis bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada akhir April 2024.

Oleh Majelis Hakim yang saat itu diketuai Jamser Simanjuntak, Lian Silas dijatuhi penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau 20 bulan.

Tidak hanya itu, Lian Silas pun 'dimiskinkan' karena Majelis Hakim juga menyatakan puluhan aset miliknya dirampas dan disita untuk negara.

Adapun aset yang disita tersebut, sebanyak 35 aset berupa tanah maupun bangunan, termasuk hotel hingga apartemen yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga di Jakarta.

Selain aset berupa tanah dan bangunan, Majelis Hakim juga menyatakan menyita sejumlah mobil mewah dan kendaraan roda dua dari terdakwa Lian Silas

Bukan tanpa alasan, Majelis Hakim menyita puluhan aset tersebut karena bersumber dari hasil bisnis narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama.

Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, Dr Samsiska Dien Ermika Syamsu mengatakan puluhan aset milik terpidana Lian Silas ini memang dilelang.

Terlebih putusan atas perkara TPPU Lian Silas ini sudah berkekuatan hukum tetap alias sudah inkrah, karena Lian Silas maupun penasihat hukumnya tidak mengajukkan upaya banding.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved