Berita Banjarmasin
Aset Terpidana TPPU Lian Silas Mulai Dilelang, Hasilnya Langsung Disetorkan ke Negara
Dilelangnya aset milik terpidana oleh Majelis Hakim, maka dipastikan hasilnya akan dimasukkan langsung ke negara.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Siska menambahkan bahwa proses lelang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal ini KPKNL Banjarmasin.
Dan sebelum dilelang, maka akan dilakukan penilaian aset oleh KPKNL Banjarmasin.
"Proses lelangnya dilakukan melalui proses permohonan kepada KPKNL untuk dilakukan proses lelang, kemudian dilakukan penilaian dan selanjutnya akan diumumkan melalui media masa. Dan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/pmk.06/2022 tentang Lelang Barang Rampasan," katanya.
Aset milik Lian Silas yang disita dan dirampas untuk negara sendiri sesuai putusan Majelis Hakim, tidak hanya di Kalsel saja tapi juga di Kalteng hingga Jakarta.
Terkait dengan aset yang ada di daerah lain ini, Siska pun menerangkan bahwa juga akan dilelang melalui KPKNL.
"Tapi lewat KPKNL daerah setempat dimana asetnya berada. Dan akan dilakukan lagi permohonan pendampingan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," jelasnya.
Layaknya menjual aset dan barang lainnya, tak jarang aset yang dilelangkan tidak laku alias tidak ada yang berani menawar.
Terkait dengan hal ini, Siska menerangkan memang bisa terjadi, namun apabila saat dilelang belum ada yang membeli maka akan bisa saja dilakukan lelang ulang.
"Kalau belum laku, maka prosesnya sama seperti awal lagi. Yakni dilakukan penilaian ulang, kemudian pengumuman lelang melalui media massa dan dilelang," katanya.
Dan proses lelang sejumlah aset milik Lian Silas sendiri sudah dilakukan, bahkan sejak Rabu (25/9/2024) sudah diumumkan di koran Banjarmasin Post.
Namun aset yang dilelang masih sebatas kendaraan, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat. Adapun aset yang dilelang tersebut berupa 1 unit mobil Mazda CX 5, 1 unit Toyota Velfire dan 1 unit sepeda motor BMW.
"Iya, sudah mulai dilelang dan sudah mulai diumumkan," kata Kasi Intelijen Kejari Kalsel, Dimas Purnama Putra.
Dimas pun menjelaskan bahwa untuk aset lainnya seperti tanah dan bangunan memang masih dalam proses.
"Yang penilaian asetnya sudah keluar langsung kami lelang. Sementara yang lainnya masih menunggu hasil penilaiannya keluar," katanya.
Lian Silas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada September 2023. Dia diduga melakukan TPPU yang bersumber dari hasil bisnis narkoba Fredy Pratama yang saat ini masih diburu oleh Interpol.
Adapun modusnya, aliran dana dari Fredy Pratama dibelikan sejumlah aset seperti tanah dan bangunan, apartement hingga hotel oleh Lian Silas.
Salah satunya aset Lian Silas yang disita adalah Restoran Shanghai Palace di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin, termasuk juga Kafe Beluga dan Hotel Mentaya Inn yang masih berada dalam satu gedung. (ran)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
pencucian uang
Lian Silas
Fredy Pratama
Miming
Kejari Banjarmasin
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
lelang aset sitaan
| Pisah Sambut Kajati Kalsel Berlangsung Hangat, Rina Virawati Pamit ke Forkopimda | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Miskin Non-BPJS Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, RSUD Minta Dana Pendamping Tak Nol | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pastikan Stabilitas Harga dan Stok, Satgas Pangan Cek Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pemko Banjarmasin Bakal Tertibkan Pedagang di Atas Trotoar, Anjas Minta Dibolehkan Pakai Meja Kecil | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Warga Desa Muang Tabalong Minta Tuntaskan Kasus Proyek Jalan, Ditreskrimsus Polda Masih Pulbaket | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.