Tajuk

Mengawal Logistik Pilkada

Logistik Pemilu termasuk Pilkada, adalah bagian atau instrumen yang penting untuk membangun legitimasi pemilihan. Untuk itu distribusi harus tepat

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Mengawal Logistik Pilkada. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - MEMASUKI pekan terakhir September 2024, penyaluran logistik Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) terus berlanjut. Setelah kotak suara, berlanjut pada penyaluran tinta, kabel ties, dan segel.

Dalam proses distribusi logistik ini, ada sejumlah hal terjadi. Misalnya kekurangan kotak suara yang diterima KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), kebocoran satu botol tinta yang diterima KPU Banjarmasin, dan pengiriman logistik ke KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang dikabarkan sempat terkendala karena masalah pengawalan dari kepolisian.

Kendala distribusi logistik Pilkada ini pun sempat menuai sorotan. Tidak hanya dari kepolisian tapi juga dari Bawaslu karena terkesan mendadak dan minim koordinasi.

Berdasarkan penjelasan KPU kondisi itu lantaran kedatangan logistik Pilkada diatur dari pusat.

Meskipun kendala dan masalah itu telah diatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada 2024, namun permasalahan logistik tidak bisa dianggap remeh.

Sebab, logistik Pemilu termasuk Pilkada, adalah bagian atau instrumen yang penting untuk membangun legitimasi pemilihan.

Orang bisa saja meragukan hasil pemilihan apabila logistiknya tidak standar atau ada masalah dalam proses distribusi.

Untuk itu distribusi logistik haruslah tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu. Penyalurannya pun harus terjamin keamanannya.

Untuk itu, sinergi KPU dan Polri juga Bawaslu dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah hal yang sangat penting. Tidak hanya di daerah, tapi sampai ke pusat.

Sinergitas KPU dengan Polri pada Pemilu Serentak Tahun 2024 telah tercantum dalam nota kesepahaman antara KPU dengan Polri tertanggal 29 Desember 2022.

Selain pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; bantuan pengamanan; penegakan hukum; perumusan peraturan teknis; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM; juga pemanfaatan sarana dan prasarana.

Manajemen logistik ini menjadi penting dalam penyelenggaraan pemilihan. Khususnya dokumen-dokumen logistik yang nantinya diperlukan jika terjadi sengketa dalam Pilkada.

Berkaca dari aturan tersebut, seharusnya kendala dalam distribusi bisa diantisipasi. Tidak ada alasan penyelenggara pemilihan tidak mengetahui kapan logistik tiba. Atau, distribusi terhambat karena tidak ada pengawalan dari pihak berwenang.

Semoga segala kendala dalam hal teknis seperti masalah logistik ini bisa teratasi dan tidak mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada serentak nantinya. Penyelenggara pun tetap bekerja maksimal sesuai fungsinya untuk mewujudkan Pilkada yang damai, jujur dan adil. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved